Bawaslu Sulsel: PKPU tentang kampanye wajib di baca utuh
Makassar (ANTARA) - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamsyah menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib dibaca untuk mengingat dua aturan ini menggunakan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dua PKPU ini harus di baca utuh dan bersamaan dipedomani selama masa kampanye karena sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak," katanya saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.
Menurutnya, pembacaan dua PKPU ini mesti secara utuh, sebab dalam hal ini KPU Sulsel sebagai penyelenggara Pemilu mengelola anggaran kampanye maupun dana kampanye itu harus jelas dan transparan. Selain itu, ada dua PKPU yang mengatur aturan kampanye termasuk memfasilitasi tahapan kampanye.
Ia menjelaskan ada empat pasal yang mengatur dana kampanye termasuk dengan penggunaan APBD pada PKPU nomor 14 tahun 2024. Seperti di Bab III Dana Kampanye pasal 6 ayat 3. Selanjutnya, Bab IX Larangan dan Sanksi pasal 73 ayat 1 huruf c.
Selain itu, selaku Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi, terdapat di pasal 82 ayat 1 serta Bagian Ketiga yakni Mekanisme Pemberian saksi diatur pada pasal 86 ayat 1 pada PKPU tersebut.
"Kalau melihat pasal 6 dengan pasal 73 ayat 1, di situ ada tumpang tindih. Satu sisi membolehkan menggunakan dana APBD sedangkan pasal lain melarang. Ada empat larangan di pasal 73 tidak boleh mengambil dana kampanye dari APBD, apalagi dari BUMN, BUMD maupun Bumdes desa," ungkapnya.
Berdasarkan salinan PKPU nomor 14 tahun 2024 yang diperoleh, pada Bab III Dana Kampanye Bagian Kesatu Sumber dan Bentuk Dana Kampanye Paragraf 1, Sumber Dana Kampanye di pasal 6 ayat 3.
Dia menyebutkan selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, sumber Dana Kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada Pasal 6 disebutkan, penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Bab IX Larangan dan Saksi Bagian Kesatu, Larangan pasal 73 ayat 1 pada huruf c dan d. Disebutkan, huruf c Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan huruf d, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Pasal 82 ayat 1 disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.
Pada Bagian Ketiga Mekanisme Pemberian Sanksi di pasal 86 ayat 1 disebutkan, Mekanisme pemberian sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1.
"Tapi di aturan ini masih ada ruang yakni pada Bab VI Tanggapan Masyarakat disebutkan di pasal 66 yakni Tanggapan Masyarakat diatur tentang pelaporan berkaitan indikasi pelanggaran," ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menanggapi bahwa dalam PKPU tersebut tidak ada tumpang tindih. Dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dan 3 yang mengatur dana kampanye itu telah disiapkan penyelenggara dalam ini KPU melalui APBD.
"Dimaksud dengan pasal itu, KPU Sulsel menyiapkan dan memfasilitasi bahan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon dengan skema APBD melalui NPDH (naskah perjanjian dana hibah), itu tidak masuk dana kampanye," katanya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini.
Adiwijaya menambahkan, di pasal lain juga diatur bahwa sumber dana kampanye dari pasangan calon, partai politik pengusul, perseorangan, badan hukum atau swasta serta partai politik non pengusul, dan bukan APBD. "Termasuk sanksi bila melanggar menggunakan APBD, BUMN, BUMD dan Bumdes," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan dua paslon Pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Nomor urut satu paslon Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Asryad dan nomor urut dua paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse.
"Dua PKPU ini harus di baca utuh dan bersamaan dipedomani selama masa kampanye karena sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak," katanya saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.
Menurutnya, pembacaan dua PKPU ini mesti secara utuh, sebab dalam hal ini KPU Sulsel sebagai penyelenggara Pemilu mengelola anggaran kampanye maupun dana kampanye itu harus jelas dan transparan. Selain itu, ada dua PKPU yang mengatur aturan kampanye termasuk memfasilitasi tahapan kampanye.
Ia menjelaskan ada empat pasal yang mengatur dana kampanye termasuk dengan penggunaan APBD pada PKPU nomor 14 tahun 2024. Seperti di Bab III Dana Kampanye pasal 6 ayat 3. Selanjutnya, Bab IX Larangan dan Sanksi pasal 73 ayat 1 huruf c.
Selain itu, selaku Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi, terdapat di pasal 82 ayat 1 serta Bagian Ketiga yakni Mekanisme Pemberian saksi diatur pada pasal 86 ayat 1 pada PKPU tersebut.
"Kalau melihat pasal 6 dengan pasal 73 ayat 1, di situ ada tumpang tindih. Satu sisi membolehkan menggunakan dana APBD sedangkan pasal lain melarang. Ada empat larangan di pasal 73 tidak boleh mengambil dana kampanye dari APBD, apalagi dari BUMN, BUMD maupun Bumdes desa," ungkapnya.
Berdasarkan salinan PKPU nomor 14 tahun 2024 yang diperoleh, pada Bab III Dana Kampanye Bagian Kesatu Sumber dan Bentuk Dana Kampanye Paragraf 1, Sumber Dana Kampanye di pasal 6 ayat 3.
Dia menyebutkan selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, sumber Dana Kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada Pasal 6 disebutkan, penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Bab IX Larangan dan Saksi Bagian Kesatu, Larangan pasal 73 ayat 1 pada huruf c dan d. Disebutkan, huruf c Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan huruf d, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Pasal 82 ayat 1 disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.
Pada Bagian Ketiga Mekanisme Pemberian Sanksi di pasal 86 ayat 1 disebutkan, Mekanisme pemberian sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1.
"Tapi di aturan ini masih ada ruang yakni pada Bab VI Tanggapan Masyarakat disebutkan di pasal 66 yakni Tanggapan Masyarakat diatur tentang pelaporan berkaitan indikasi pelanggaran," ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menanggapi bahwa dalam PKPU tersebut tidak ada tumpang tindih. Dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dan 3 yang mengatur dana kampanye itu telah disiapkan penyelenggara dalam ini KPU melalui APBD.
"Dimaksud dengan pasal itu, KPU Sulsel menyiapkan dan memfasilitasi bahan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon dengan skema APBD melalui NPDH (naskah perjanjian dana hibah), itu tidak masuk dana kampanye," katanya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini.
Adiwijaya menambahkan, di pasal lain juga diatur bahwa sumber dana kampanye dari pasangan calon, partai politik pengusul, perseorangan, badan hukum atau swasta serta partai politik non pengusul, dan bukan APBD. "Termasuk sanksi bila melanggar menggunakan APBD, BUMN, BUMD dan Bumdes," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan dua paslon Pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Nomor urut satu paslon Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Asryad dan nomor urut dua paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse.