Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim siber untuk mengawasi konten di media sosial (medsos) selama masa kampanye pilkada 25 September-23 November 2024
"Kita bentuk tim gugus tugas pengawasan siber berkaitan dengan spesifikasi kampanye di media sosial, juga akan dilakukan patroli siber bekerja sama dengan kepolisian melalui Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Rabu.
Ia menjelaskan ada 20 poin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berkaitan kampanye pilkada 2024 di media sosial dan media daring.
Dalam Pasal 40 disebutkan poin 2 huruf a rapat umum, huruf b bahwa kampanye melalui media sosial dan/atau pada poin c kampanye melalui media daring. Selanjutnya, Pasal 41 pada poin 2 huruf a, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Kendati demikian, kata perempuan disapa akrab Ana ini, dalam pasal tersebut menyatakan durasi kampanye di media sosial tidak diatur dalam pasal itu. Artinya, kampanye di media sosial tidak ada batasan dan bisa dilakukan selama 24 jam.
Selain itu, pada Pasal 43 poin 1 bahwa kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan selama masa kampanye. Poin 2 menyebutkan pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Pada poin 3, kata dia, akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pada poin 4, pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
Pada poin 5, kata dia, pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Selain itu, ujar dia, pada Pasal 44 juga diatur materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2. Materi kampanye berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Sedangkan pada Pasal 45 diatur pula partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai 24-26 November 2024.
"Konteks kampanye di medsos diatur PKPU. Narasi serta indikasi pelanggaran juga diatur, termasuk bisa menggunakan Undang-undang ITE. Mengenai dugaan pelanggaran dari laporan media daring, itu dijadikan pendukung untuk penelusuran, investigasi," katanya.
Secera terpisah, Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain menyatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran akun media sosial dari tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
"Sudah di kegiatan pendaftaran tim palson pada tanggal 24 September 2024," katanya singkat.
Dari laman sulsel.kpu.go.id telah diumumkan untuk paslon nomor urut satu pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad mendaftarkan tiga akun media sosial resmi yaitu Instagram: @dpramdhanpomanto, TikTok: @Danny Pomanto dan Facebook: @dpramdhanpomanto.
Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga memiliki tiga akun media sosial resmi yaitu Instagram: @sulselmaju.official, TikTok: @sulselmaju.official, dan Facebook: Sulsel Maju Official.