Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan sistem Pemilu proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 yang sebelumnya berperkara cukup lama di pengadilan.
"Terkait sistem Pemilu proporsional terbuka, tentu kami segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan," kata anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Pihaknya berharap, sistem Pemilu secara terbuka seperti ini semoga dapat mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Sebab, sistem ini pemilih akan memilih siapa calonnya yang bisa memberikan perubahan ke arah lebih baik.
"Kita berharap sistem perwakilan politik ini adalah sistem pemilu akan menempatkan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR, DPRD sebagai saluran utama kepentingan konstituen, bangsa dan negara," harapnya.
Selain itu, harapan pemerintah dalam konteks sebagai penyelenggara negara bisa berjalan efektif, karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
"Semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek jual-beli suara antara calon dengan pemilih," kata Koordinator Divisi Sosdiklih KPU Makassar itu.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.