
KPU Mamuju termukan berkas caleg berparpol ganda

Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan berkas calon anggota legislatif (caleg) tidak memenuhi syarat karena partai politik (Parpol) ganda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas caleg yang telah mendaftar di KPU Mamuju, ditemukan caleg yang memiliki parpol ganda," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah caleg dari berbagai parpol di Mamuju, yang terdaftar pada dua parpol yang berbeda..
Menurut dia, caleg berparpol ganda tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga KPU Mamuju akan melakukan konfirmasi kepada setiap caleg berparpol ganda tersebut, agar dapat memilih satu partai saja.
"Caleg yang kami dapatkan berparpol ganda akan kami konfirmasi, agar memilih satu parpol saja dan tidak berparpol ganda karena kalau caleg parpol ganda, tidak akan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," katanya.
Ia mengatakan, selain berparpol ganda, terdapat sejumlah caleg yang tidak memiliki keterangan berbadan sehat, serta tidak memiliki kelengkapan dokumen lainnya yang menjadi syarat di pemilu.
"Dari hasil penelitian berkas 17 parpol, mayoritas caleg parpol belum memenuhi syarat, karena dokumen berkas yang dimiliki tidak lengkap seperti caleg tidak memiliki keterangan sehat maupun tidak memenuhi syarat lainnya," katanya.
Ia berharap, agar seluruh parpol di Mamuju dapat memperbaiki berkas calegnya, agar dapat memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024.
"Hampir seluruh parpol berkas calegnya tidak memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan dan dilengkapi agar dapat memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024," katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
