
KPU Mamuju sosialisasikan syarat maju calon bupati pada Pilkada 2024

Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyosialisasikan syarat untuk maju menjadi calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) pada pilkada serentak 2024.
Anggota KPU Mamuju Sudirman Samual, di Mamuju, Sabtu, mengatakan KPU Mamuju melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai syarat untuk maju bagi pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Ia mengatakan syarat untuk dapat maju pada pilkada 2024 adalah mendapat dukungan enam kursi di DPRD Mamuju atau sebanyak 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi di DPRD Mamuju yakni 30 kursi.
Menurut dia, jika pasangan calon yang maju pada pilkada Mamuju menggunakan dukungan suara hasil pemilu 2024 maka wajib mendapatkan dukungan suara sebanyak 39.625 suara atau 25 persen dari jumlah keseluruhan suara sah hasil pemilu 2024 di Mamuju, yakni 158.498 suara.
Ia juga menyampaikan bahwa syarat apabila pasangan calon yang maju pada pilkada Mamuju adalah pegawai BUMN atau BUMD maka harus mundur dari jabatannya.
Sudirman mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran cabup dan cawabup Mamuju akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024 dengan memanfaatkan media yang ada di Mamuju.
Kemudian, kata dia, untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
"Pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang maju pada pilkada Mamuju akan dilaksanakan di Kota Makassar pada tiga rumah sakit yang nantinya akan ditetapkan KPU Mamuju," katanya.
Dia mengatakan setiap pasangan calon akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftarannya sebelum ditetapkan sebagai calon tetap pada pilkada Mamuju.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
