KPU menetapkan dua paslon Pilkada Mamuju
Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan sebanyak dua pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Mamuju yang akan digelar 27 November 2024.
Anggota KPU Mamuju, Sudirman Samual di Mamuju, Minggu, mengatakan, KPU Mamuju menetapkan dua Paslon yang akan bertarung di Pilkada Mamuju melalui rapat pleno.
Ia mengatakan, penetapan dua Paslon cabup cawabup Mamuju itu ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2024.
Menurut dia, kedua Paslon tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada Mamuju.
Ia mengatakan, kedua Paslon cabup cawabup Mamuju tersebut yakni Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki) serta Ado Mas'ud dan Damris (Adami)
Ia menyampaikan Tina-Yuki didukung oleh 10 partai politik sedangkan paslon Adami diusulkan oleh dua partai.
Partai pendukung Paslon Tina-Yuki kata dia, didukung Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.
Sementara pada kubu paslon Adami didukung PDI Perjuangan bersama Partai Golkar.
"Kedua Paslon tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut, yang akan digelar di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju (23/9)," katanya.
Ia juga mengatakan, pada kegiatan pencabutan nomor urut paslon Pilkada yang akan dihadiri tokoh masyarakat dan Forkopimda Mamuju, jumlah pendukung paslon akan dibatasi pada acara tersebut.
"Pendukung paslon dibatasi jumlahnya hanya sekitar 40 orang yang akan diizinkan masuk dilokasi acara, yakni pimpinan partai politik pengusul, tim pemenangan dan tim media," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan dua paslon Pilkada Mamuju
Anggota KPU Mamuju, Sudirman Samual di Mamuju, Minggu, mengatakan, KPU Mamuju menetapkan dua Paslon yang akan bertarung di Pilkada Mamuju melalui rapat pleno.
Ia mengatakan, penetapan dua Paslon cabup cawabup Mamuju itu ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2024.
Menurut dia, kedua Paslon tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada Mamuju.
Ia mengatakan, kedua Paslon cabup cawabup Mamuju tersebut yakni Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki) serta Ado Mas'ud dan Damris (Adami)
Ia menyampaikan Tina-Yuki didukung oleh 10 partai politik sedangkan paslon Adami diusulkan oleh dua partai.
Partai pendukung Paslon Tina-Yuki kata dia, didukung Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.
Sementara pada kubu paslon Adami didukung PDI Perjuangan bersama Partai Golkar.
"Kedua Paslon tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut, yang akan digelar di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju (23/9)," katanya.
Ia juga mengatakan, pada kegiatan pencabutan nomor urut paslon Pilkada yang akan dihadiri tokoh masyarakat dan Forkopimda Mamuju, jumlah pendukung paslon akan dibatasi pada acara tersebut.
"Pendukung paslon dibatasi jumlahnya hanya sekitar 40 orang yang akan diizinkan masuk dilokasi acara, yakni pimpinan partai politik pengusul, tim pemenangan dan tim media," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan dua paslon Pilkada Mamuju