Kuala Lumpur (ANTARA) - Kebijakan penggunaan masker sudah tidak wajib sejak Rabu (5/7), namun sebagian masyarakat di Kuala Lumpur memilih tetap menggunakan masker sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.
Jonathan V, salah seorang pengemudi taksi daring di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan dirinya tetap mengenakan masker ketika menerima penumpang, dan akan melepaskannya ketika berkendara sendiri.
“Saya rasa tidak memberatkan menggunakan masker, terlebih untuk pencegahan. Siapa yang akan menanggung kalau ternyata tertular (COVID-19),” ujar Jonathan.
Menurut dia, penumpang-penumpang yang ia bawa cukup banyak yang tetap mengenakan masker, meski kebijakan wajib penggunaan masker di transportasi publik di Malaysia sudah berganti dengan dengan anjuran saja.
Namun, ada juga penumpang yang sudah tidak mengenakan masker bahkan jauh sebelum kewajiban penggunaannya direvisi.
“Biasanya setelah penumpang seperti itu turun, saya semprot mobil dengan disinfektan,” kata Jonathan.
Arahan soal kewajiban menggunakan masker masih terdengar dalam moda raya terpadu (MRT) di Kuala Lumpur pada Rabu.
Tampak sebagian warga maupun wisatawan yang memanfaatkan transportasi publik tersebut tetap menggunakan masker, meski mulai banyak yang tidak mengenakannya lagi.
Pemandangan yang sama terlihat di dalam bus GO KL Jalur Ungu, juga di pusat keramaian seperti Petaling Street dan Pavilion Bukit Bintang. Di tempat-tempat itu, banyak warga masih mengenakan masker.
Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa pada 29 Juni tahun ini mengumumkan prosedur operasi standar (SOP) baru soal pemakaian masker di tempat umum --yang berlaku 5 Juli 2023.
Penggunaan masker untuk pencegahan COVID-19 hanya wajib bagi mereka yang positif terinfeksi COVID-19 dan ketika berada di fasilitas kesehatan sesuai dengan praktik Pengendalian dan Pencegahan Infeksi saat menangani pasien.
Sedangkan bagi individu berisiko tinggi tertular, seperti lansia, individu dengan penyakit kronik dan imunitas rendah atau ibu hamil, mereka sangat dianjurkan menggunakan masker.
Anjuran tersebut terutama diterapkan jika mereka sedang berada di tempat-tempat yang penuh orang dan dan memiliki sirkulasi udara yang kurang baik.
Selain itu, SOP baru menganjurkan individu yang bergejala sakit pernapasan menggunakan masker untuk mencegah menulari orang lain.
Aturan baru lainnya yakni anjuran penggunaan masker bagi mereka yang berada dalam berbagai transportasi publik, seperti bis, kereta api, pesawat terbang, taksi, bus, serta mobil pekerja dan sekolah.
Pemerintah Malaysia juga memperbarui aturan penanganan kasus positif COVID-19 terkait perintah pengawasan rumah (HSO) bagi mereka yang terinfeksi selama lima hari dari tanggal mulai bergejala.
HSO akan diberikan melalui aplikasi MySejahtera.
Setelah lima hari, warga dapat keluar dari rumah namun harus memakai masker, menghindari tempat ramai, menghindari membesuk warga berisiko tinggi, seperlunya melakukan perjalanan, serta selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tak wajib, warga tetap gunakan masker di Kuala Lumpur
Berita Terkait
Malaysia diperkirakan menghadapi tujuh episode hujan lebat
Sabtu, 2 November 2024 12:54 Wib
85 orang tewas dan 5,7 juta warga mengungsi akibat Topan Trami di Filipina
Minggu, 27 Oktober 2024 20:22 Wib
PM Malaysia Anwar Ibrahim menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran
Sabtu, 19 Oktober 2024 17:44 Wib
Konsulat RI Tawau mempromosikan kuliner khas Sulsel di Resepsi Diplomatik
Senin, 30 September 2024 9:29 Wib
KPU Sulsel menerima laporan dana kampanye awal dua paslon
Rabu, 25 September 2024 0:31 Wib
Korban tewas akibat Topan Yagi di Vietnam telah mencapai 262 orang
Minggu, 15 September 2024 10:54 Wib
Paetongtarn terima persetujuan Raja Maha Vajiralongkorn jadi PM baru Thailand
Minggu, 18 Agustus 2024 15:01 Wib
14 orang tewas akibat Topan Gaemi di Filipina
Jumat, 26 Juli 2024 6:52 Wib