Menko PMK : PPDB sistem zonasi penting cegah kastanisasi sekolah
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan kembali bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting ditempuh demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Menko PMK menyampaikan hal itu di tengah kembali mencuatnya sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.
"Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan," kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menurut Menko PMK, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan tersebut.
Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.
Menko PMK menegaskan tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti," kata Menko Muhadjir.
Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.
"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu," ujarnya.
Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.
Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.
"Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit," katanya.
Sebelumnya Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan pada Rabu (12/7) meminta pemda untuk turun ke lapangan mengawasi pelaksanaan pendaftaran PPBD jalur zonasi guna mencegah kecurangan.
"Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi exsisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi," kata Abetnego.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menawarkan sejumlah rekomendasi solusi mengatasi beragam masalah pelaksanaan seleksi PPDB sistem zonasi.
Menurut Iwan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7), pemda dapat meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk menganalisa calon peserta didik baru yang akan lulus dari aspek domisili, ketersediaan daya tampung, serta verifikasi dan validasi keabsahan Kartu Keluarga (KK).
Menko PMK menyampaikan hal itu di tengah kembali mencuatnya sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.
"Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan," kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menurut Menko PMK, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan tersebut.
Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.
Menko PMK menegaskan tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti," kata Menko Muhadjir.
Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.
"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu," ujarnya.
Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.
Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.
"Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit," katanya.
Sebelumnya Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan pada Rabu (12/7) meminta pemda untuk turun ke lapangan mengawasi pelaksanaan pendaftaran PPBD jalur zonasi guna mencegah kecurangan.
"Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi exsisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi," kata Abetnego.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menawarkan sejumlah rekomendasi solusi mengatasi beragam masalah pelaksanaan seleksi PPDB sistem zonasi.
Menurut Iwan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7), pemda dapat meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk menganalisa calon peserta didik baru yang akan lulus dari aspek domisili, ketersediaan daya tampung, serta verifikasi dan validasi keabsahan Kartu Keluarga (KK).