Ambon (ANTARA Sulsel) - Pasangan Jack William Noya - Adam Latuconsina bingung menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar atas pengajuan Komisi Pemilihan Umum Maluku.
Kuasa hukum pasangan Jack - Adam, Helmy Sulilatu, SH, di Ambon, Kamis, mengatakan, Jack - Adam saat ini bingung terhadap keputusan banding yang diajukan oleh KPU Maluku terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada 5 Juni 2013.
"Kan perkara pilkada ini masuk kategori cepat penanganannya. Namun, sudah tiga bulan masih belum ada putusan PT TUN Makassar sehingga klien kami binggung," ujarnya.
Kuasa hukum Jack - Adam sering menanyakan hasil putusan PT TUN Makasssar. Namun, hingga saat ini belum ada keputusannya.
Kami disarankan menanyakan saja ke PTUN Ambon. Hanya saja, karena tenggat waktu relatif lama sehingga sering mengecek ke PT TUN Makassar," kata Helmy.
Diakuinya, Jack - Adam berkepentingan dengan keputusan PT TUN Makassar untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya karena proses Pilkada Maluku dalam rangka memilih gubernur-Wagub periode 2013 - 2018 masih berlangsung.
"Kami mengacu kepada ketentuan hukum dalam rangka penegakan keadilan sehingga PT TUN Makasssar diharapkan memutuskan perkara Jack - Adam berdasarkan data maupun fakta akurat sebagaimana keputusan majelis hakim PTUN Ambon," tegas Helmy.
Majelis hakim PTUN Ambon diketuai Hellen Labobar, SH, sebelumnya mengabulkan gugatan Jack - Adam terdaftar di kepaniteraan PTUN setempat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013 terkait tahapan Pilkada Maluku dari jalur independen.
Pengabulan gugatan tersebut, kecuali menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku periode 2013 - 2018 yang diselenggarakan 11 Juni 2013.
KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan. T. Susilo
Berita Terkait
Rumah Grealish di Cheshire Inggris dibobol maling saat laga Manchester City v Everton
Sabtu, 30 Desember 2023 5:42 Wib
Binder pastikan ambil risiko demi taklukkan MotoGP Indonesia di Mandalika
Minggu, 15 Oktober 2023 9:03 Wib
MotoGP - Pebalap KTM Brad Binder dan Jack Miller optimis hadapi Sirkuit Mandalika
Rabu, 11 Oktober 2023 7:28 Wib
Miller optimistis bisa patahkan dominasi Ducati di MotoGP musim ini
Selasa, 20 Juni 2023 11:28 Wib
Liga Inggris - Tottenham Hotspur menang 4-1 di kandang Leeds United
Senin, 29 Mei 2023 6:14 Wib
Liga Inggris - Manchester City lumat Southampton 4-1
Minggu, 9 April 2023 4:36 Wib
MotoGP - Miller buat rekor baru pada sesi latihan di GP Portugal
Sabtu, 25 Maret 2023 12:14 Wib
Aktris Marsha Arui menilai "Titanic" versi "remastered" beri kesan tersendiri
Rabu, 8 Februari 2023 6:39 Wib