PT TUN Makassar kabulkan gugatan pasangan Appi-Cicu
Makassar (Antaranews Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melawan KPU Makassar dan pasangan petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari terkait sengketa Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan mempersilahkan tergugat dalam hal ini KPU Makassar untuk selanjutnya menerima atau kasasi di Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua PT TUN Makassar, Edi Supriyanto saat membacakan putusan, Rabu.
Usai sidang tim penasehat hukum KPU Makassar Marhumah Majid menyayangkan putusan tersebut dan dinilai objektif dalam memutus perkara sengketa Pilkada Makassar.
Menurutnya, petahana tidak diberikan hak jawab apakah benar sudah melakukan pelanggaran atau tidak, sehingga keputusan ini dianggap sepihak sehingga diduga tidak sesuai dengan fakta persidangan atas putusan majelis hakim.
Selain itu, tim penasehat hukum penggugat dari pasangan Appi-Cicu yang mengajukan saksi-saksi di persidangan tidak hanya pada kesaksiannya saja, tetapi perlu dikroscek serta membuktikan tuduhan terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Mengenai dengan putusan itu, pihaknya segera melakukan koordinasi mengingat aturan masih ada lima hari waktu diberikan PT TUN apakah akan mengajukan kasasi ke tingkat MA atau menerima hasil tersebut.
"Secara pribadi tentu tetap kasasi, namun kita koordinasikan dulu dengan KPU Makassar sebagai pemberi kuasa atas kasus ini. Terlihat jelas karena memaksakan KPU Makassar mengerjakan yang tidak diketahuinya," katanya menegaskan.
Sedangkan Ketua KPU Makassar Ketua KPU Makassar Syarif Amir saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya segera berkonsultasi dengan menggelar pertemuan dengan kuasa hukumnya terkait hasil perkara sengketa pilkada itu.
"Saat ini belum ditentukan, tapi kan masih ada ruang untuk kasasi sehingga masih ingin dibicarakan lebih dalam lagi langkah serta strategi apa yang diajukan bila kasasi. Kalaupun masih berproses hukum tahapan pilkada tetap jalan dan tidak tergangu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Khaerul Mannan menyatakan siap membantu KPU Makassar bila ingin melakukan upaya kasasi di tingkat MA. Meski demikian tetap dilakukan koordinasi dengan KPU Makassar beserta kuasa hukumnya.
"Kawan-kawan di KPU Makassar tentu mempertahankan putusannya bila ingin kasasi, selama ada upaya dan peluang masih terbuka kami akan tetap membantu karena masih satu lembaga. Kalau dianggap putusan berbeda, ini hanya persoalan sudut pandang masing-masing saja," ujarnya.
Sebab, kata dia, sebelumnya KPU Makassar sebelumnya menang di pengadilan PTUN Makassar dan sidang di Panwas, sehingga upaya kasasi ini adalah sebagai bentuk upaya perlawanan.
Tim Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, pada kesempatan itu mengemukakan bahwa sudah sejak awal pihaknya akan memenangkan gugatan di PT TUN Makassar. Selain itu, tidak ada hal menarik dan istimewa dalam sidang putusan kali ini.
"Kami yakin diawal gugatan ini diterima majelis hakim serta tidak ada bantahan soal itu, semua dibenarkan majelis hakim termasuk saksi-saksi yang kami ajukan, sesuai pakta persidangan kami yakin sudah menang,"beber dia.
Gugatan Appi-Cicu terkait perihal keputusan KPU Makassar menetapkan Moh Ramdhan Pomanto sebagai calon petahana sebagai pelanggaran karena masih menjalankan program pemerintahan enam bulan sebelum penetapan calon diduga untuk kepentingan Pilkada.
Dugaan pelanggaran tersebut tentang adminstrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2015 jo pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor 15 tahun 2017 atau dugaan pelanggaran kewenangan pemanfaatan jabatan petahana enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon.
"Mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan mempersilahkan tergugat dalam hal ini KPU Makassar untuk selanjutnya menerima atau kasasi di Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua PT TUN Makassar, Edi Supriyanto saat membacakan putusan, Rabu.
Usai sidang tim penasehat hukum KPU Makassar Marhumah Majid menyayangkan putusan tersebut dan dinilai objektif dalam memutus perkara sengketa Pilkada Makassar.
Menurutnya, petahana tidak diberikan hak jawab apakah benar sudah melakukan pelanggaran atau tidak, sehingga keputusan ini dianggap sepihak sehingga diduga tidak sesuai dengan fakta persidangan atas putusan majelis hakim.
Selain itu, tim penasehat hukum penggugat dari pasangan Appi-Cicu yang mengajukan saksi-saksi di persidangan tidak hanya pada kesaksiannya saja, tetapi perlu dikroscek serta membuktikan tuduhan terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Mengenai dengan putusan itu, pihaknya segera melakukan koordinasi mengingat aturan masih ada lima hari waktu diberikan PT TUN apakah akan mengajukan kasasi ke tingkat MA atau menerima hasil tersebut.
"Secara pribadi tentu tetap kasasi, namun kita koordinasikan dulu dengan KPU Makassar sebagai pemberi kuasa atas kasus ini. Terlihat jelas karena memaksakan KPU Makassar mengerjakan yang tidak diketahuinya," katanya menegaskan.
Sedangkan Ketua KPU Makassar Ketua KPU Makassar Syarif Amir saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya segera berkonsultasi dengan menggelar pertemuan dengan kuasa hukumnya terkait hasil perkara sengketa pilkada itu.
"Saat ini belum ditentukan, tapi kan masih ada ruang untuk kasasi sehingga masih ingin dibicarakan lebih dalam lagi langkah serta strategi apa yang diajukan bila kasasi. Kalaupun masih berproses hukum tahapan pilkada tetap jalan dan tidak tergangu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Khaerul Mannan menyatakan siap membantu KPU Makassar bila ingin melakukan upaya kasasi di tingkat MA. Meski demikian tetap dilakukan koordinasi dengan KPU Makassar beserta kuasa hukumnya.
"Kawan-kawan di KPU Makassar tentu mempertahankan putusannya bila ingin kasasi, selama ada upaya dan peluang masih terbuka kami akan tetap membantu karena masih satu lembaga. Kalau dianggap putusan berbeda, ini hanya persoalan sudut pandang masing-masing saja," ujarnya.
Sebab, kata dia, sebelumnya KPU Makassar sebelumnya menang di pengadilan PTUN Makassar dan sidang di Panwas, sehingga upaya kasasi ini adalah sebagai bentuk upaya perlawanan.
Tim Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, pada kesempatan itu mengemukakan bahwa sudah sejak awal pihaknya akan memenangkan gugatan di PT TUN Makassar. Selain itu, tidak ada hal menarik dan istimewa dalam sidang putusan kali ini.
"Kami yakin diawal gugatan ini diterima majelis hakim serta tidak ada bantahan soal itu, semua dibenarkan majelis hakim termasuk saksi-saksi yang kami ajukan, sesuai pakta persidangan kami yakin sudah menang,"beber dia.
Gugatan Appi-Cicu terkait perihal keputusan KPU Makassar menetapkan Moh Ramdhan Pomanto sebagai calon petahana sebagai pelanggaran karena masih menjalankan program pemerintahan enam bulan sebelum penetapan calon diduga untuk kepentingan Pilkada.
Dugaan pelanggaran tersebut tentang adminstrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2015 jo pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor 15 tahun 2017 atau dugaan pelanggaran kewenangan pemanfaatan jabatan petahana enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon.