Logo Header Antaranews Makassar

KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA PLN MINIM

Kamis, 20 November 2008 01:09 WIB
Image Print

Makassar, 19/11 (ANTARA) - Kesadaran manajemen PT. PLN wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja dinilai masih minim.

"PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya dapat mendukung program sosial ketenagakerjaan yang telah diamanahkan undang-undang tersebut," kata Kepala Cabang PT. Jamsostek Makassar, Muhammad Syatir di Makassar, Rabu.

Dia menyayangkan, partisipasi badan usaha milik pemerintah itu belum mendukung sepenuhnya aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Padahal, hampir seluruh BUMN di Sulsel seperti Bank Mandiri, PT. Pertamina, Pelindo IV Makassar, dan badan usaha pemerintah lainnya telah berpartisipasi dalam kepesertaan jamsostek.

Apalagi, ujar Syatir, tingkat risiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT. PLN, cukup tinggi.

Selain itu, kewenangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam melakukan penegakan hukum UU Nomor 3 Tahun 1992 juga dianggap lemah.

Sebab, aturan itu telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila telah memiliki hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan hukuman kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 Juta.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT. PLN telah menolak untuk mendaftarkan ratusan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Ketua SP PT. PLN Ahmad Daryoko mengatakan, pihaknya lebih memilih melakukan pengelolaan jaminan sosial secara interen, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hak monopoli pengelolaan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan PT Jamsostek, PT Taspen, dan Asabri. (***2***)

(T.PK-HK/B/H-KWR/H-KWR) 19-11-2008 21:50:46