Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa.
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.
Mendag menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Baca juga: Mendag memberi waktu tujuh hari kepada TikTok Shop urus izin perdagangan
Berita Terkait
Mendag memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
Mendag imbau tak khawatir gejolak nilai rupiah karena devisa kuat
Kamis, 25 April 2024 13:58 Wib
Mendag selidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Mendag: Pemerintah hadirkan dua regulasi untuk industri pakaian domestik
Rabu, 27 Maret 2024 14:50 Wib
Mendag: Pemerintah percepat penyaluran beras SPHP ke pasar
Selasa, 20 Februari 2024 8:34 Wib
Eks Mendag: Seperti Bung Karno, sukses Jokowi juga menginspirasi Afrika
Minggu, 4 Februari 2024 11:50 Wib
Mendag berikan waktu 4 bulan uji coba sinergi TikTok Shop dengan Tokopedia
Selasa, 12 Desember 2023 14:51 Wib
Mendag : Kenaikan harga cabai akan diatasi karena mempengaruhi inflasi
Senin, 4 Desember 2023 14:56 Wib