
Penggiat Korupsi Nilai Pengadilan Tipikor Belum Maksimal

"Pastilah rasa keadilan yang diberikan, jadi korupsi bukan hanya penghukuman tetapi juga adanya pemulihan kerugian negara dimana uang rakyat diselewengkan," ujarnya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Penggiat korupsi di Sulawesi Selatan menilai keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak dibentuk hingga saat ini belum mampu berbuat maksimal terbukti dengan sejumlah perkara korupsi yang ditanganinya.
"Saya menilai Pengadilan Tipikor itu masih belum maksimal berbuat, sejak dibentuk sampai berjalannya Pengadilan Tipikor terbukti dengan banyaknya perkara yang ditangani belum ada hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para koruptor," tegas Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi, Budaya dan Hukum (LP-Sibuk), Djusman AR di Makassar, Senin.
Penilaiannya itu didasarkan pada hasil sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor dimana setiap kali sidang putusan belum ada satupun tersangka maupun terdakwa yang tersangkut kasus korupsi diberikan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia masih banyak vonis-vonis minimal yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti. Padahal, dalam setiap persidangan sejumlah fakta telah diungkap hingga dinyatakan bersalah.
"Kalau memang mereka mau serius berbuat untuk memberikan hukuman kepada para koruptor itu, seharusnya diberikan hukuman setimpal atau hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa supaya itu menjadi pembelajaran bagi mereka yang mau berbuat pidana," jelasnya.
Dia menilai, meskipun belum maksimal, namun Djusman tidak memungkiri jika sesuai dengan filosofi pembentukannya, Pengadilan Tipikor bukanlah lembaga penghukuman tetapi memberikan rasa keadilan.
"Pastilah rasa keadilan yang diberikan, jadi korupsi bukan hanya penghukuman tetapi juga adanya pemulihan kerugian negara dimana uang rakyat diselewengkan," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur LBH Makassar Abdul Azis yang mengaku jika Pengadilan Tipikor masih banyak kekurangannya berdasarkan putusan-putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Ia mengatakan hakim Tipikor harusnya lebih berani mengambil keputusan dan jika memang dalam fakta persidangan tidak terbukti, tidak ada alasan bagi hakim untuk menahannya.
Begitu juga sebaliknya jika seorang terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap harus diberikan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.
"Jika dalam persidangan, terdakwa yang diperhadapkan itu tidak terbukti bersalah, maka hakim itu harus membebaskan terdakwa dan sebaliknya menjadi tugas hakim untuk menemukan pelaku yang sebenarnya," jelasnya.
Sejak pengadilan Tipikor Makassar dibentuk tahun 2008 lalu, baru dua kasus korupsi yang dibebaskan masing-masing korupsi beras miskin (Raskin) Kota Makassar serta pembangunan ruang kelas baru di salah satu sekolah di Kabupaten Bone.
Kedua kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan memang tidak terbukti merugikan keuangan negara. Beras yang dituduh disalahgunakan tidak terbukti. Begitupun pembangunan ruang kelas baru justru terjadi keuntungan. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
