Logo Header Antaranews Makassar

Sidang Putusan TPPU Palopo Ditunda

Senin, 18 November 2013 18:51 WIB
Image Print
HPA Tenriadjeng (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Putusannya sudah siap, tetapi ada hal lain yang membuat persidangannya ditunda salah satunya karena adanya hakim yang tidak sehat," tegas Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muhammad Damis di Makassar, Senin.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang putusan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Palopo, HPA Tendriadjeng bersama Peter Nackhedey ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hingga Selasa (19/11).

"Putusannya sudah siap, tetapi ada hal lain yang membuat persidangannya ditunda salah satunya karena adanya hakim yang tidak sehat," tegas Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muhammad Damis di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, alasan penundaan sidangnya yang sedianya dijadwalkan pada Senin pagi pukul 10.00 WITA, harus ditunda sampai Selasa karena dirinya yang menjadi hakim anggota tidak kuat membacakan putusan karena kondisi kesehatan selama dua hari ini yang kurang baik.

Penundaan sidang itu juga sudah dikoordinasikan dengan pihak panitera, jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa serta kuasa hukumnya untuk memaklumi penundaan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Jamaluddin Rustam mengaku jika penundaan persidangan yang diputuskan oleh majelis hakim merupakan hal yang biasa terjadi dan dirinya sudah berkonsultasi dengan kliennya mengenai penundaan itu.

"Kalau memang ada penundaan itu merupakan hal yang wajar dan kita serahkan semuanya pada hakimnya karena merekalah yang menentukan semuanya," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Wali Kota Palopo, HPA Tendriajeng, bersama rekannya di Jakarta, Peter Neckedey, terlibat dalam praktek pencucian uang dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp49 miliar.

Fakta yang terkuak dari salah seorang saksi yang juga bawahan dari wali kota, Mustafa mengaku melakukan 260 kali transaksi senilai Rp40 miliar ke rekening Peter.

Di depan penyidik Mustafa mengaku mentrasfer uang itu atas perintah Tenriadjeng. Mustafa mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Yang jelas yang dia ketahui kalau sebagian uang itu adalah bantuan pihak ketiga.

Yang menarik kemudian, karena Peter mengaku, sebagian uang yang ditransfer Mustafa ke rekeningnya dipakai membeli emas. Sisanya, ditransfer lagi kepada seorang warga negara Kanada bernama Mr Smith.

Bukan cuma itu, uang sebesar Rp20 miliar juga diduga dititip sama salah seorang warga Arab Saudi bernama Yusuf. Yusuf juga merupakan rekan dari Mr Smith dan Peter Nackdi.

"Kami sementara telusuri apa hubungan kedua tersangka dengan kedua warga negara asing itu karena uang hasil transaksi itu katanya dipegang sama keduanya. Yang jelas kami akan terus menelusurinya dan akan berusaha menyelamatkan uang negara yang itu," tegasnya. Zita Meirina



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026