Makassar (ANTARA Sulsel) - Terpidana mantan Wali Kota Palopo dua priode, HPA Tenriadjeng akan mengajukan upaya permohonan grasi (pengampunan hukuman) kepada Presiden RI Joko Widodo atas hukuman yang dijatuhkan hakim selama 16,5 tahun penjara.
"Ini sangat berat bagi Pak Tenriadjeng, usianya sudah di atas 70 tahun dan dihukum 16,5 tahun penjara itu sangat berat," ujar pengacara terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, hukuman 16,5 tahun penjara yang didapatkannya itu adalah akumulas dari tiga kasus berbeda di mana antara satu kasus dengan lainnya saling berkaitan dan diputuskan secara terpisah.
Dalam kasus pertama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus keduanya, Tenriadjeng kembali dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana tiga tahun denda Rp50 juta, subsidaer satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Kini kasus tersebut masih sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dan kasus yang baru-baru saja divonis, yaitu kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo di mana majelis hakim kembali menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3,5 tahun, Tenriadjeng juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta, subsidaer satu bulan kurungan.
Kemudian terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Dengan waktu pengembalian selama ssatu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Yusuf Gunco berencana dalam waktu dekat ini, akan mengajukan surat permohonan grasi kepada Presiden RI. Agar kliennya tersebut bisa mendapatkan pengampunan hukuman.
"Kita baru mau mengajukan grasi ke Presiden sehubungan dengan vonis Pak Tendriajeng tersebut," jelasnya.
Grasi yang akan diminta ke Presiden RI, kata Yugo adalah untuk tiga perkara yang telah divoniskan kepada kliennya tersebut. Dengan dalih bahwa Tenriadjeng, sudah berbuat banyak terhadap kota Palopo selama dua periode.
Sehingga menurut dia sangatlah wajar bila Presiden bisa mempertimbangkan hal ini, dengan cara memberikan pengampunan atas perbuatan hukum yang telah dilakukan kliennya tersebut.
"Masa Presiden bisa memberikan grasi untuk warga negara asing, sedangkan untuk warga negaranya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara tidak diberikan grasi. Makanya kita baru mau meminta kepada bapak Presiden RI agar bisa diberikan grasi terhadap Tenriadjeng," kilahnya.
Sedangkan pertimbangan kedua kata Yugo, permintaan grasi itu karena hukuman yang akan dijalani Tenriadjeng selama 16,5 tahun dengan tiga perkara.
Tentulah sangat mengharukan sekali, apalagi mengingat usia beliau sudah menginjak 72 tahun, sementara hukuman yang harus dia jalankan selama 16,5 tahun.
"Ini masalah kemanusian dan pengabadian beliau kepada negara. Sehingga sangatlah wajar bila kepala, negara wajib mempertimbangkan proses hukum tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel menerima para kepala daerah pada "open house" kedua
Kamis, 11 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar tinjau GPM di sejumlah lokasi
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Sejumlah kepala daerah di Sulsel bersyukur sambut Penghargaan Adipura 2023
Selasa, 5 Maret 2024 20:07 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Rabu, 12 Juli 2023 12:22 Wib
17 armada Kapal Perang Asing berlabuh di Laut Makassar meriahkan MNEK 2023
Senin, 5 Juni 2023 20:59 Wib
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka dugaan korupsi
Minggu, 16 April 2023 5:14 Wib
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK
Sabtu, 15 April 2023 10:14 Wib
Donald Trump tiba di New York untuk hadiri sidang dakwaan atas dirinya
Selasa, 4 April 2023 14:47 Wib