
Legislator PDK Kembali Diperiksa Kejati

"Pekan depan kami akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Adil Patu. Kami akan periksa kembali supaya data yang kami peroleh semakin lengkap," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Selasa.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali akan memeriksa legislator Sulsel dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu untuk melengkapi beberapa berkas terkait peyelewengan dana Bantuan Sosial Pemprov Sulsel 2008 dengan kerugian negara Rp8,8 miliar.
"Pekan depan kami akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Adil Patu. Kami akan periksa kembali supaya data yang kami peroleh semakin lengkap," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Selasa.
Adil Patu yang sudah sering berkutat dengan kantor Kejati Sulselbar itu juga kerap membantah dirinya terlibat dengan beberapa kasus dugaan korupsi, baik penyelewengan dana komite sekolah maupun dana Bansos Sulsel 2008.
Meskipun demikian, baik penyidik maupun saksi tidak ingin membeberkan lebih jauh mengenai teknis permasalahan. Syahran bahkan mengaku jika pemanggilan Adil Patu hanya untuk melengkapi berkas saja.
Sebelumnya, nama Adil Patu tercatat empat kali melakukan pengembalian dengan total dana Rp350 juta. Masing-masing dari Lembaga Pusat Informasi Pembangunan Masyarakat Indonesia Sulsel tiga kali pengembalian (masing masing Rp100 juta), dan Forum Pemuda Pengendalian Masyarakat Rp50 juta.
Lembaga yang dinaungi Adil Patu itu ditengarai tidak sah secara hukum karena tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel dan lembaganya itu bukan satu-satunya yang menjadi penerima tetapi masih ada ratusan lainnya.
Di bagian lain, ada nama Andry S Bulu yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Sulsel. Andry yang disebut-sebut sebagai penerima dana bansos itu juga ikut mengembalikannya.
Dana bansos yang dikembalikannya itu melalui Yayasan Benua Biru Indonsia Provinsi Sulsel sebesar Rp140 juta dan Yayasan Bina Usaha Mandiri Jaringan Masyarakat Cinta Damai sebesar Rp125 juta. Total dana yang dikembalikan politikus Partai Demokrat ini mencapai Rp265 juta.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar kembali membuka penyidikan kasus Bansos Sulsel 2008 itu setelah Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati setelah adanya supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa pekan lalu.
Penetapan tersangka baru yakni Sekprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu merugikan keuangan negara.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawa
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
