Makassar (ANTARA) - Anggota KPU Makassar Endang Sari menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu.
Dengan putusan tersebut, kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini, maka para penggugat tentu sudah tidak bersyarat menjadi penyelenggara.
Berdasarkan dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS melalui amar putusan berbunyi mengadili pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan per 29 November 2023.
Sebelumnya, penasihat hukum penggugat Tri Sasro Amir mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur atas pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar atas dasar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Selain itu, pihaknya bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hak itu ke DKPP atau pemecatan kliennya.
Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar sebagai bentuk protes dan sekaligus syarat mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP keluar. Sebab, keputusan komisioner itu adalah perbuatan administrasi dan patut di uji.
Untuk langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara pertama, melalui KPU Makassar itu sendiri dengan mencabut putusannya dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.
DKPP dalam surat keputusannya nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar buntut dari pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.
Empat tersebut Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman masing-masing anggota mendapatkan sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.
Pemecatan delapan PPS tersebut setelah KPU Makassar merespons rekomendasi di keluarkan Bawaslu Makassar terkait delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap menyalahi aturan dan kode etik penyelenggara.
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - PSM Makassar hanya mampu bermain imbang 1-1 saat jamu Persik
Selasa, 5 November 2024 0:49 Wib
Penerbangan internasional SHIAM pada September 2024 capai 28.919 orang
Selasa, 5 November 2024 0:45 Wib
Pjs Wali Kota Makassar berharap atlet taekwondo raih prestasi di kejurnas
Selasa, 5 November 2024 0:44 Wib
Sebanyak 597 mahasiswa mengikuti WMK Kemdikbudristek di Unismuh Makassar
Selasa, 5 November 2024 0:44 Wib
Pemkot Makassar menyiapkan program gratis jelang HUT ke-417 Makassar
Senin, 4 November 2024 19:42 Wib
24 karya seni berbagai daerah tampil pada FKSM 2024 di Makassar
Senin, 4 November 2024 17:44 Wib
Polrestabes Makassar selidiki dugaan korupsi dana hibah masjid Rp2 miliar
Senin, 4 November 2024 15:12 Wib
Unismuh Makassar terima hibah program riset pembelajaran Kemendiktisaintek
Senin, 4 November 2024 15:11 Wib