Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan (Sulbagsel) mengumumkan penerimaan bea dan pajak hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp268,92 miliar atau 89,60 persen dari target Rp312,58 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Nazwar di Makassar, Kamis, mengatakan penerimaan ini dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian Pajak Penghasilan Tembakau atau CHT.
“Kalau dilihat dari nilai dan persentase memang sedikit melambat. Tapi ini masih berjalan dan penerimaan kita masih tercapai bahkan melebihi setiap tahunnya,” ujarnya.
Nazwar mengatakan realisasi penerimaan bea cukai dan pajak secara umum akan meningkat setelah memasuki pertengahan dan puncak pada akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan bea dan pajak, selain karena penyesuaian CHT, juga karena kenaikan harga dan volume komoditas ekspor berupa Palm Kernel dan realisasi impor gula.
Ia juga menyebutkan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp88,71 miliar atau sekitar 86,31 persen, Bea Masuk Rp151,36 miliar (81,06 persen) dan Bea Keluar Rp28,84 miliar atau sekitar 124,75 persen.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, datanya terus meningkat dan kenaikan drastis biasanya terjadi pada akhir tahun,” ujarnya.
Nazwar menjelaskan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami pertumbuhan sebesar 33,84 persen secara year on year (yoy).
Pada penerimaan cukai hasil tembakau (HT) hingga Oktober 2023 berada pada kinerja positif dengan peningkatan 63,44 persen (yoy). Sebagaimana tren penerimaan cukai tahun-tahun sebelumnya, akan terjadi peningkatan penerimaan pada dua bulan terakhir setiap tahunnya.
Sementara pada komoditi gula tebu (raw sugar) menyumbang hanya Rp2,7 miliar pada Oktober 2023, hal ini terjadi dari pembatasan produksi akibat terhambatnya pasokan air bersih untuk
proses produksi pada Makassar Tene.
Nazwar juga mengatakan, potensi pendapatan tersebut dimungkinkan karena industri rokok elektronik juga sudah berkembang di Kota Parepare.
Selain itu, Bea Cukai berperan sebagai pengayom masyarakat, Pajak juga berperan dalam penerimaan dan peningkatan melalui pemberantasan rokok ilegal melalui operasi penindakan.