
Seorang Calon DPD Tak Melaporkan Dana Kampanye

"Hingga batas waktu tahap pertama masih terdapat seorang calon DPD dari 25 calon Dapil Sulbar belum melaporkan rekening dana kampanye," kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Mursalim di kantor KPU Sulbar, Selasa.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Barat, Syahril Hamdani, hingga batas waktu tahap pertama 29 Desember 2013 belum melaporkan rekening dana kampanye Pemilu 2014.
"Hingga batas waktu tahap pertama masih terdapat seorang calon DPD dari 25 calon Dapil Sulbar belum melaporkan rekening dana kampanye," kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Mursalim di kantor KPU Sulbar, Selasa.
Menurutnya, pada masa tahap akhir pelaporan dana kampanye maka KPU telah berkoordinasi dengan tim penghubung calon DPD yang bersangkutan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan juga belum melaporkannya.
"Pihak Penghubung telah berjanji akan datang menyampaikan laporan rekening kampanye tetapi faktanya tidak ada," ungkapnya.
Mursalim mengatakan, konsekuensi bagi calon yang belum melaporkan dana kampanye pada tahap pertama memang belum ada. Namun, publik akan menilai tingkat ketaatan bagi calon wakil rakyat tersebut.
"Tahap pertama ini masih diberikan toleransi. Tetapi pada tahap dua maka wajib hukumnya melaporkan dana kampanye. Batas akhir pelaporan dana kampanye berakhir 2 Maret 2014. Jika masih mengabaikan pelaporan dana kampanye maka calon DPD maupun parpol pasti didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, bagi calon DPD maupun parpol harus segera melapokan dana kampanye bila ingin menjadi peserta Pemilu.
"Dari 25 calon DPD, maka Sulbar akan memperebutkan empat kursi pada Pemilu 2014 mendatang," jelasnya. Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
