Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta penjabat (pj) kepala daerah optimal dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Asisten KASN Iip Ilham Firman menyatakan implementasi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN tidak berjalan optimal dan belum dipatuhi oleh penjabat kepala daerah sesuai Keputusan Bersama Kementerian/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.
“Implementasi pembinaan pelaksanaan netralitas ASN di daerah tidak berjalan optimal dan belum dipatuhi oleh seluruh pj kepala daerah,” kata Iip dalam webinar bertajuk “Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?” di Jakarta, Selasa.
Penyataan tersebut disampaikan Iip merujuk hasil survei penerapan netralitas ASN di 101 daerah pada masa pj kepala daerah yang dilakukan KASN pada periode 22 Juli 2023 sampai 5 Desember 2023.
Dari survei yang menggunakan metodologi destruktif kualitatif tersebut, diperoleh beberapa fakta yang menyebutkan bahwa sejumlah daerah yang dipimpin penjabat kepala daerah belum optimal dalam penegakan aturan netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN, dan Bawaslu.
“Survei itu menyebutkan bahwa hanya 42 persen daerah yang dipimpin Pj Kepala Daerah saja yang telah melakukan sosialisasi netralitas, sementara 57 persen lainnya tidak melakukan sosialisasi netralitas,” kata Iip.
Fakta lainnya yang muncul dalam survei tersebut yakni minimnya penyusunan aturan netralitas yang dilakukan pemda yang dipimpin Pj Kepala Daerah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari survei tersebut, diketahui baru enam daerah saja yang telah memiliki susunan aturan netralitas bagi PPPK, sementara 94 persen daerah lainnya belum menyusun aturan tersebut.
“Didapati juga bahwa 54 persen daerah memilih menyampaikan netralitas ASN melalui surat edaran,” katanya.
Berdasarkan data tersebut maka KASN menyampaikan sejumlah rekomendasi di antaranya mendorong para Pj Kepala Daerah untuk segera menyiapkan regulasi netralitas untuk PPPK dan PPNPN (Tenaga Honorer) sebagai aktivasi pengawasan internal.
Selain itu, optimalisasi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang harus menjadi prioritas dalam kegiatan di bidang SDM Aparatur tahun 2024.
“Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan atas kinerja seluruh Pj Kepala Daerah dalam mewujudkan Netraltias ASN di wilayah kerjanya,”ujarnya.