Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari segera melakukan evaluasi pengawalan tahanan sebagai buntut dari salah seorang terdakwa yang melarikan diri menjelang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setiap kejadian harus dievaluasi, sehingga ke depannya, saya harus mengevaluasi semua tim pengawal kejaksaan yang bertugas. Selama ini ada SOP (Standar Operasi Prosedur) dilanggar atau tidak, itu untuk langkah awal. Setelah ini, saya ambil langkah mengumpulkan tim pengawal tahanan," ujarnya menegaskan saat rilis penangkapan terdakwa di lobi Kejari Makassar, Rabu malam.
Ia menekankan, tidak boleh ada kelengahan yang berulang atas kejadian hari ini sampai terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriyadi melarikan diri luput dari pengawalan di pengadilan baik sebelum maupun sesudah sidang menyusul atas kejadian siang tadi.
"Tidak boleh lagi ada kelengahan-kelengahan itu dibiarkan, harus ada peningkatan. Harus ada evaluasi sehingga ini menjadi pelajaran berharga sehingga tidak akan dan tidak sampai kejadian ini terulang kembali," paparnya kepada wartawan.
Mengenai dengan kejadian itu apakah ada dugaan kelalaian pengawalan hingga terdakwa bebas kabur dari pengadilan, kata dia, mengakui itu dan pasti dilakukan evaluasi menyeluruh mulai dari pengawal tahanan hingga supir mobil tahanan.
Terkait dengan perbuatan terdakwa yang kabur dari PN Makassar siang tadi dan berhasil ditangkap pada sore tadi pukul 18.00 Wita di rumah kekasihnya Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, apakah akan ditambah hukumannya, kata Sundari, nanti majelis hakim yang memutuskan.
"Atas perbuatannya bisa jadi memberatkan bagi hakim, karena kami sudah membacakan tuntutan, sehingga nanti di pertimbangan hakim yang akan menambah, mungkin putusannya bisa lebih berat karena adanya hal (melarikan diri) itu. Ini sudah menjadi perbincangan di majelis hakim," katanya menjawab pertanyaan awak media.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 2 dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider atau pidana penjara tiga bulan penjara. Terdakwa didakwa atas perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Terdakwa mentransmisikan video asusila yang ditransmisikan, disebarluaskan (ke publik), ' papar Andi Sundari menjelaskan berkaitan perkara terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi melarikan diri dari PN Makassar jelang pembacaan putusan atas kasusnya. Bersangkutan kabur ketika mendapat kesempatan dengan berpura-pura ke toilet tanpa tangan terborgol, lalu meninggalkan pengadilan dengan berjalan kaki ke Pelabuhan Makassar yang berdekatan dengan kantor pengadilan dan kejaksaan setempat.
Bersangkutan kemudian naik becak motor (bentor) di pelabuhan, lalu berangkat menuju rumah pacarnya bernama Veby di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa setelah sebelumnya sudah merencanakan pelarian itu. Belum sampai beberapa jam saat kabur pukul 12.50 Wita, tim Intelijen Kejari Makassar beserta Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuknya pukul 18.00 Wita di rumah pacarnya.