
Sekda Sulbar Cek Proyek Belum Dibayar

"Kalau belum dicek proyek di tahun 2013, maka proyek tahun 2013 tidak akan dibayar, karena jangan sampai dapat menimbulkan masalah hukum apabila dibayarkan, akibat proyek tidak selesai," kata Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin di Mam
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengecek proyek yang belum dibayar pemerintah tahun 2013 untuk mengetahui proyek tersebut rampung atau tidak dikerjakan.
"Kalau belum dicek proyek di tahun 2013, maka proyek tahun 2013 tidak akan dibayar, karena jangan sampai dapat menimbulkan masalah hukum apabila dibayarkan, akibat proyek tidak selesai," kata Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mengecek proyek yang belum dibayar pada tahun 2013, maka pihaknya akan membentuk tim Provisional Hand Over (PHO) pembanding.
"Akan kita bentuk PHO pembanding mengecek proyek yang dikerjakan kontraktor di Sulbar tahun 2013 kalau setelah PHO pembanding mengatakan, proyek benar selesai maka proyek dapat dibayarkan, dan kalau belum selesai maka tidak dibayarkan," katanya.
Menurut dia, 182 paket proyek pembangunan fisik dijalankan kontraktor pada tahun 2013, namun belum dibayar pemerintah.
Ia mengatakan, paket proyek senilai Rp180 miliar bersumber dari APBD Sulbar tahun 2013, dan merupakan program hibah.
Menurut dia, proyek tersebut tidak dibayarkan karena ada yang belum punya kontrak, ada yang belum memegang surat perintah membayar (SPM), ada juga yang belum punya laporan Provisional Hand Over (PHO).
Oleh karena itu, ia mengatakan, proyek itu akan dicek apakah telah diselesaikan atau belum meski kontraktor yang mengerjakannya telah mengakui menyelesaikan pekerjaannya itu.
"Kalau memang selesai maka akan menjadi utang pemerintah di Sulbar dan akan dibayarkan tahun 2014 ini, itupun harus melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jangan sampai dibayarkan dan terdapat masalah pelanggaran hukum, ketika dibayarkan," katanya. FC Kuen
Pewarta : Oleh M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
