Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, dia tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4).
Ia pun mengajak semua pihak agar menghormati proses persidangan PHPU sesuai undang-undang Pemilu dan MK.
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.
Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Terkait hal ini, MK menegaskan hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April saja yang akan didalami oleh hakim konstitusi.
Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan.
Dijelaskan Fajar, dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, maka keputusan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yakni Ketua MK Suhartoyo.
"Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim," ucap Fajar di Jakarta, Kamis (18/4).
Berita Terkait
![Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/foto-penyerta-berita-38.jpg)
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 8:56 Wib
![Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_20240724_123802.jpg)
Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz
Rabu, 24 Juli 2024 14:04 Wib
![DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/pixelcut-export.jpeg)
DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Senin, 22 Juli 2024 11:07 Wib
![Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/IMG_6948.jpeg)
Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Minggu, 21 Juli 2024 19:45 Wib
![Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/20/IMG-20240720-WA0040.jpg)
Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur
Sabtu, 20 Juli 2024 21:24 Wib
![Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0045.jpg)
Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi
Kamis, 18 Juli 2024 18:38 Wib
![Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000068618.jpg)
Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua
Kamis, 18 Juli 2024 6:54 Wib
![KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0072.jpg)
KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 10:44 Wib