Logo Header Antaranews Makassar

Saksi Korupsi CCC Kuatkan Dakwaan Jaksa

Senin, 24 Maret 2014 18:12 WIB
Image Print
"Ketika saya ditunjuk sebagai anggota, saya tidak pernah melihat SK. Saya baru tahu pada saat saya diundang oleh pemkot," ucapnya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Ashri yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre Makassar, menguatkan dakwaan jaksa terhadap dua terdakwa.

"Saya masuk dalam anggota tim sembilan atau panitia pembebasan lahan, tetapi saya tidak bekerja karena tidak pernah melihat SK dari wali kota yang menjadi ketua timnya. Makanya, saya tidak terlibat langsung dan tidak tahu teknisnya," jelas saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin.

Saksi Ashri bersaksi atas dua orang terdakwa yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Selatan Sangkala Ruslan serta mantan Camat Mariso Agus AS.

Ashri mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi salah satu panitia pengadaan lahan pada 2004. Namun ia tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dengan alasan tidak adanya SK dari wali kota, ia tidak bekerja dalam proses pembebasan lahan tersebut karena dirinya menganggap hanya sebagai pelengkap dalam struktur kepanitiaan itu.

Tak hanya itu, Ashri juga tidak mengetahui letak lokasi CCC yang direncanakan panitia sembilan dan tidak pernah melakukan peninjauan lokasi sebelum gedung CCC dibangun.

"Ketika saya ditunjuk sebagai anggota, saya tidak pernah melihat SK. Saya baru tahu pada saat saya diundang oleh pemkot," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Camat Mariso Agus AS yang dituduh menguntungkan pihak lain pada pelepasan tanah CCC. Ia menjadi fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam surat tersebut tercantum penunjukan lokasi lahan yang berada di jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan luas enam hektare.

Namun saat surat tersebut diberikan ke walikota, saksi mengatakan panitia sembilan yang diketuai wali kota punya kewenangan untuk melakukan verifikasi atas surat tersebut karena surat itu tidak mempunyai hukum mengikat.

Sedangkan untuk terdakwa Sangkala Ruslan perannya sebagai Ketua Tim Koordinasi yang dibentuk 3 Maret 2005. Dalam perannya, Sangkala diduga menunjuk Hamid serta menentukan lokasi lahan CCC. Dalam penentuan lokasi inilah diduga Agus turut terlibat.

Terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso diduga turut menerima aliran dana dari Hamid Rahim Sese sebesar Rp750 juta. Hamid merupakan terpidana sebelumnya dalam kasus ini.

Penetapan Agus sebagai terdakwa, tidak lepas dari keterangan Hamid Rahim Sese. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara ini hanya mendapat Rp900 juta dari Rp3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dari keterangan Hamid Rahim juga diketahui ada Rp750 juta diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang. Keterangan Hamid menjadi petunjuk penyidik untuk membuka kasus ini kembali. I Sulistyo



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026