Makassar (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada 2021 - 2024 menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).
"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini dalam kegiatan Workshop Fellowship Jurnalis tentang SKEM dan LTHE, di Makassar, Senin.
Disebutkannya, pemerintah sendiri menargetkan hingga 2030 ada 11 alat elektronik yang sudah mencantumkan SKEM dan LTHE. Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.
Sementara Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE, Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.
Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.
“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.
Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga bintang 5.
“Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra.
Sebelumnya seperti diinformasikan media Ekuotorial.com yang mengutip materi paparan tentang “Kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaatan Energi,” yang disampaikan Anggraeni pada Acara Launching Fellowship ini, Jumat, (19/4) bahwa penerapan SKEM dan LTHE untuk peralatan seperti AC, penanak nasi dan kulkas saja, ternyata telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.
Ditambahkan lagi dalam paparan yang sama, kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KESDM tetapkan 7 peralatan elektronik wajib tetapkan SKEM dan LTHE
Berita Terkait
Pj Sekda sebut RAPBD Kota Makassar pada 2025 sebesar Rp5,7 triliun
Selasa, 19 November 2024 19:19 Wib
Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko dalam Kabinet Merah Putih
Rabu, 6 November 2024 5:20 Wib
Erick Thohir: 40 BUMN sehat, 7 masih dalam proses penyehatan
Selasa, 5 November 2024 10:25 Wib
Harris-Trump terus bersaing, saat 75 juta warga AS telah mencoblos dalam pilpres
Senin, 4 November 2024 12:45 Wib
Jokowi girang terima kunjungan Presiden Prabowo di kediamannya di Solo
Senin, 4 November 2024 12:36 Wib
Mendagri: Presiden Prabowo beri arahan kepada seluruh kepala daerah pada 7 November
Kamis, 31 Oktober 2024 19:18 Wib
Korban tewas akibat dua badai tropis di Pulau Luzon Filipina mencapai 125 orang
Rabu, 30 Oktober 2024 11:25 Wib
85 orang tewas dan 5,7 juta warga mengungsi akibat Topan Trami di Filipina
Minggu, 27 Oktober 2024 20:22 Wib