Makassar (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Perumda Pasar Makassar terkait peluncuran Aksi Perubahan Rapor Sehat dan Laboratorium Mini Pojok Pasar Sehat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar Mirdayanti di Makassar Jumat mengatakan, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk melakukan sinergisitas antara Perumda Pasar dan DP2 Kota Makassar.
"Tujuannya melakukan pemeriksaan produk pangan hasil olahan industri yang akan dilakukan secara rutin di pasar-pasar," ujarnya
Mirdayanti menjelaskan, selama ini DP2 bersama pihak Perumda Pasar Makassar sering memeriksa secara rutin di tiga pasar percontohan, yakni Pasar Terong, Pasar Pabaeng Baeng, dan Pasar Panakkukang.
Tim Pemeriksa telah melakukan uji sampel terhadap sejumlah produk olahan industri yang dijual di pasar, seperti bakso, daging, sosis, ikan kering, nugget, dan produk lainnya.
Ia juga mengaku bahwa pemeriksaan itu sebagai upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan olahan yang beredar di pasar-pasar.
"Dengan adanya kerja sama ini kami berharap bisa difasilitasi tempat oleh pihak Perumda Pasar untuk bisa melakukan pemeriksaan secara rutin. Dan kami siapkan tenaga profesional untuk proses pemeriksaannya, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk memilih produk yang aman dan sehat di Pasar." katanya.
Dia mengatakan lebih lanjut, selama ini proses pemeriksaan yang sudah berjalan, setiap pedagang memperoleh label/stiker aman sebagai penanda bahwa produk olahan mereka telah lolos uji dan aman.
Sementara jajaran Direksi Perumda Pasar Makassar menyambut baik rencana kerja sama tersebut.
"Kerja sama ini penting untuk menjamin keamanan konsumen, sehingga masyarakat juga tak perlu khawatir berbelanja di pasar- pasar," kata Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri.
Ia juga mengharapkan kerja sama itu dapat berlanjut, mengingat keberadaan pasar tradisional tentu tidak lepas dari penjualan produk-poduk yang bersentuhan dengan tupoksi Dinas Peternakan dan Pertanian.