Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Gorontalo Siapkan RAPBD Perubahan 2014

Rabu, 21 Mei 2014 13:59 WIB
Image Print
"Pemaparan usulan perubahan anggaran tidak otomatis langsung disetujui untuk penambahan alokasi anggaran, sebab dibutuhkan kajian ilmiah dan ketelitian agar TAPD tidak salah mengajukan perubahan APBD," ujar Bupati.

Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 untuk menampung kebutuhan mendesak daerah yang belum ada dalam APBD 2014.

Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib di Gorontalo, Rabu, mengatakan, pengajuan perubahan anggaran untuk menampung kebutuhan mendesak seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu.

Kebutuhan mendesak itu khususnya kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi kegiatan sosial kemasyarakatan.

David menyebutkan pada rapat penyusunan RAPBD-P 2014 yang dipimpinnya, ia mengimbau agar efisiensi penggunaan anggaran tetap dikedepankan tanpa melemahkan sistem yang telah berjalan khususnya kualitas pelayanan yang optimal, akurat dan efektif.

Bupati mewajibkan seluruh pimpinan SKPD memaparkan program dan kegiatan mendesak, yang belum masuk dalam APBD 2014 maupun kegiatan yang alokasi anggarannya kurang sehingga perlu penambahan anggaran.

Menurut dia, semua harus disampaikan secara terbuka sebagai upaya transparansi pemanfaatan anggaran yang jelas dan sesuai peruntukkan.

"Pemaparan usulan perubahan anggaran tidak otomatis langsung disetujui untuk penambahan alokasi anggaran, sebab dibutuhkan kajian ilmiah dan ketelitian agar TAPD tidak salah mengajukan perubahan APBD," ujar Bupati.

Penambahan alokasi anggaran pun harus berbasis program kegiatan kemasyarakatan yang mendesak, serta wajib diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan infrastruktur vital yang menjadi kebutuhan mendesak di setiap wilayah.

Selain itu, kata David, RAPBD-P 2014 akan mengakomodasi kebutuhan honor untuk pegawai kategori dua (K2), tenaga kontrak, honor kepala lingkungan/dusun, agar sesuai standar kelayakan, serta pembiayaan lainnya yang bersifat penting dan mendesak.

Beberapa pengajuan anggaran SKPD, kata bupati, masih ditampung untuk dibahas lebih detil sebelum ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan. A. Salim



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026