Gowa (ANTARA) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
"Semoga dengan pemberian remisi HUT Kemerdekaan dari pemerintah ini menjadi titik balik para warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi nantinya dan setelah kembali ke masyarakat juga lebih bermanfaat," ujarnya di Gowa.
Penyerahan remisi merdeka tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa.
Melalui sambutan seragam Menkumham, Adnan mengatakan bahwa, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.
Olehnya itu, ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” terangnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani menuturkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas.
Sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan," bebernya.
Sementara Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.
“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan substantif,” ujarnya.
Adapun Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.
Berita Terkait
Paslon AuraMa menerima hasil rekapitulasi KPU terkait Pilkada Gowa
Jumat, 6 Desember 2024 23:58 Wib
KPU Gowa rampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024
Jumat, 6 Desember 2024 9:42 Wib
Jumlah pengaduan Sahabat Lapor Gowa alami peningkatan hingga 350 persen
Kamis, 5 Desember 2024 23:09 Wib
YBM PLN UID Sulselrabar berikan bantuan pangan kepada pesantren di Gowa
Rabu, 4 Desember 2024 7:01 Wib
Majelis adat tunjuk pelaksana tugas setelah Raja Gowa ke-38 dimakamkan
Jumat, 29 November 2024 22:57 Wib
Pemakaman Raja Gowa ke-38 dijadwalkan Jumat di TPK Katangka Somba Opu
Kamis, 28 November 2024 16:02 Wib
Bupati Gowa harap partisipasi pemilih naik menjadi 83 persen
Rabu, 27 November 2024 17:35 Wib
Sekda Sulsel meninjau pencoblosan pilkada di Kabupaten Gowa
Rabu, 27 November 2024 14:48 Wib