
Potret Kependudukan Lombok Barat

"Selama ini pelayanan data kependudukan dilakukan dengan dua cara yakni secara "off line" dan secara "on line" di kantor kecamatan, namun kemudian akhirnya menimbulkan data ganda, sehingga menjadi persoalan," kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil
Lombok Barat, NTB (ANTARA Sulsel) - Data kependudukan suatu wilayah merupakan hal yang sangat penting, karena dengan data tersebut akan memberikan gambaran atau peta persoalan yang ada di lapangan, termasuk solusi yang akan ditempuh dan kebijakan yang akan diterapkan.
Lombok Barat adalah salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi alamnya yang berbukit-bukit dan sebagian besar warganya di desa hidup dari hasil alam, juga ada yang menjadi tenaga kerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Terkait dengan persoalan itu, data kependudukan yang akurat sangat penting untuk menunjang aktivitas dan kinerja dalam proses pemerintahan, termasuk dalam pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan.
"Selama ini pelayanan data kependudukan dilakukan dengan dua cara yakni secara "off line" dan secara "on line" di kantor kecamatan, namun kemudian akhirnya menimbulkan data ganda, sehingga menjadi persoalan," kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat H Zulkarnain.
Sebagai gambaran, seorang dapat dua kali daftar dengan nama yang berbeda, satu menggunakan nama aslinya, satunya lagi menggunakan nama panggilan. Belum lagi ada satu Kepala Keluarga (KK) yang anggota keluarganya dapat mencapai 900 orang, padahal biasanya maksimum hanya 10 orang dalam satu KK.
Hal itu terjadi karena setiap ada keluarga dari kampung atau luar NTT, didaftarkan sebagai anggota familinya dengan modus mencari kerja di Kupang ataupun mendaftar sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk memenuhi bursa tenaga kerja luar negeri.
Akibat dari hal tersebut, Zulkarnain mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda di lapangan disinyalir terdapat sekitar 100 ribu, sehingga pendataan penduduk secara off line sudah dihentikan, apalagi sudah ada program elektronik KTP (e-KTP) yang menjadi program nasional. Hanya saja, pengadaan e-KTP juga belum mampu memenuhi semua kebutuhan data secara on line itu.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat pada 2013 diketahui, masih terdapat sekitar 71 persen yang belum memiliki e-KTP dari 743.186 orang total penduduk wajib KTP .
Persoalan lainnya, terkait dengan data kependudukan adalah Akta Kelahiran. Hingga saat ini masih ada sekitar 68,95 persen warga di Lombok Barat yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Masih banyaknya warga yang belum memiliki Akta Kelahiran itu selain karena persoalan pendataan di lapangan, juga karena blangko Akta Kelahiran yang diperoleh dari pemerintah pusat terbatas sesuai dengan alokasi anggaran yang disiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat, blangko Akta Kelahiran yang tersedia setiap tahun hanya sekitar 20 ribu lembar, padahal idealnya yang dibutuhkan sebanyak 100 ribu lembar per tahun. Sementara jumlah "waiting list" (daftar tunggu) untuk mendapatkan Akte Kelahiran mencapai 37 ribu orang.
Untuk menyiasati persoalan keterbatasan blangko Akta Kelairan, Zulkarnain mengatakan pihaknya berinisiatif menggunakan anggaran tahun yang akan dating. Apabila itu menjadi temuan pihak BPKP, maka pihaknya siap menjelaskan mengenai peruntukannya.
Pengadaan Akta Kelahiran bagi yang berusia nol hingga satu tahun menjadi prioritas, sementara yang berusia diatas satu tahun harus melalui sidang pengadilan yang digelar di desa bersangkutan dan dihadiri sejumlah saksi. Hal ini berlaku bagi pengurusan Akta Kelahiran yang tidak memiliki kelengkapan berkas Keterangan Nikah pasangan suami-isteri.
Kondisi itu yang juga menjadi kendala dalam proses pembuatan Akta Kelahiran, karena harus melalui sidang "isbath" nikah, sementara sebagian besar warga Lombok Barat yang berada di desa, tidak memiliki Surat Keterangan Nikah, karena hanya menikah melalui imam desa, tanpa tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal itu diakui Provincial Coordinator Program Pusat Telaah dan Informasi Regional - Communication Access Information (Pattiro Cati) NTB Hendriadi. Menurut dia, lembaganya berupaya membantu dalam hal penguatan kapasitas SDM dalam upaya memenuhi kebutuhan dasarnya.
Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan yang menjadi wilayah dampingan adalah Dusun Karang Bucu, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Pemilihan wilayah Lombok Barat itu karena masih banyak yang belum memiliki Akta Kelahiran, sehingga menjadi kendala ketika anak mereka akan masuk sekolah atau melamar pekerjaan, termasuk menjadi TKI.
"Padahal pemenuhan kebutuhan Akta Kelahiran itu sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menyiapkan administasi kependudukan," katanya.
Dengan adanya dukungan regulasi KIP itu, setelah mendapatkan sosialisasi warga dampingan sudah memiliki kepercayaan diri untuk mengurus sendiri Akta Kelahiran dengan biaya terjangkau, dibandingkan dengan menggunakan jasa calo dengan biaya ratusan hingga jutaan rupiah.
"Dulu ke kantor desa saja mereka tidak berani, tapi kini mereka sudah berani ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengurus atau mempertanyakan masalah kependudukan," kata salah seorang warga Dusun Karang Bucu Sitti Aminah.
Pionir dari Kelompok Perempuan Maju Bersama (KPMB) di Dusun Karang Bucu ini mengaku, kini sudah tidak takut-takut lagi menghadap pejabat pemerintah untuk mempertanyakan haknya. Begitu pula untuk mengurus Akta Kelahiran di dusunnya, karena sudah punya tameng Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Zita Meirina
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
