
PGRI Takalar Ancam Boikot Mengajar

Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Takalar mengancam akan melakukan mogok mengajar jika gaji ke-13 yang menjadi haknya belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
Para guru memberikan batas waktu kepada Pemkab Takalar, untuk segera mencairkan gaji ke-13 yang hingga saat ini belum dicairkan, Selasa.
Ketua PGRI Kabupaten Takalar, Zulkarnaen, mengaku, batas waktu pembayaran yang diberikan selambat-lambatnya tiga hari kerja itu harus disikapi dan jika hak dari para pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar belum dicairkan, para guru mengancam akan mogok bekerja.
"Wajar jika mereka memberikan batas waktu pembayaran gaji ke-13 kepada Pemkab Takalar karena itu memang hak mereka, apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan tanggal pembayarannya," ujarnya.
Menurutnya, ancaman mogok mengajar dari para guru-guru itu berdasarkan inisiatif mereka dan itu dilakukannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Dijelaskannya, seharusnya Pemkab Takalar melalui Dinas Pengelola dan Keuangan Daerah (DPKD) mensosialisasikan permasalahan ini kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Takalar. Itu untuk meminimalisir pemikiran negatif yang akan berdampak pada kestabilan kinerja seluruh PNS.
"Pemerintah harus menjelaskan dan menyosialisasikannya kepada para guru-guru dan staf PNS lainnya agar tidak timbul pikiran yang negatif. Hampir seluruh daerah di Sulsel sudah menikmatinya dan hanya Kabupaten Takalar yang belum jelas kapan jadwal pencairannya itu," keluhnya.
Kepala DPKD Takalar, Yuppar, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 yang dituntut PNS akan dicairkan Rabu (15/7). Rencana pembayaran itu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Pemkab Takalar.
"Rencananya pembayaran itu akan dilakukan, Rabu (15/7). Dan saat ini kami tinggal mendata dan menyerahkannya ke masing-masing bendahara di SKPD," ungkapnya.
Ia berharap, terhambatnya pencairan gaji ke 13 tersebut tidak ditanggapi miring seluruh PNS apalagi sampai melakukan kecaman. Karena Pemkab telah berupaya mempercepat proses pencairannya.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
