Makassar (ANTARA Sulsel) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 253 narapidana khusus ke Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin untuk mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman.
"Sebagai warga negara Indonesia, semua orang mempunyai hak dan bahkan para narapidana juga berhak mendapatkan remisi kemerdekaan itu, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperolehnya," ujar Kepala Kanwil Kemkumham Sulsel, Haru Tamtomo di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, remisi kemerdekaan diusulkan dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta rumah tahanan (Rutan) di seluruh kabupaten dan kota yang kemudian diteruskan melalui Kanwil Kemenkumham.
Pengusulan remis itu dengan memetakan dua jenis tindak pidana yang telah dilanggar oleh para narapidana maupun tahanan dan dua jenisnya itu adalah pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).
Untuk jenis pelanggaran pidana umum meliputi kejahatan-kejahatan konvensional sedangkan jenis pelanggaran pidana khusus meliputi kejahatan seperti korupsi dan narkotika.
"Biasanya, sebelum hari proklamasi kemerdekaan, remisinya sudah ada kita terima dan remisi pidana umum selalu cepat didapatkan. Sedangkan untuk remisi pidana khusus, masih harus dikaji lagi di pusat dan menunggu," katanya.
Heru menyebutkan, pemberian remisi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Syarat untuk mendapatkan remisi itu harus menjalani masa hukuman minimal sepertiga hukuman, berkelakuan baik serta disiplin, Bagi napi khusus, harus mengembalikan kerugian negara atau menggantinya dan membayar denda," jelasnya.
Pada Peringatan HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan, Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapatkan jatah 2.343 narapidana yang mendapatkan remisi umum.
Ia mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ini sebanyak 2.343 orang yang dibagi dalam dua yakni remisi umum dan remisi bebas.
Pada remisi umum, sebanyak 2.251 orang narapidana memperoleh remisi yang meliputi di 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk remisi bebas diberikan kepada 92 orang narapidana.
"Kami hanya berpesan agar napi yang mendapatkan remisi bebas jangan sampai kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan sebagai warga binaan," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib