Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 92 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi umum II atau remisi bebas dari pemerintah tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2014.
Sedangkan napi yang mendapat remisi umum I, yakni sebanyak 2.343 orang yang diserahkan secara simbolik kepada sembilan napi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Minggu.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Amir Syamsudin dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Sulsel, mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas dan rutan yang semakin tinggi dan hunian tersebut sudah melebihi kapasitas.
Dia mengatakan, remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sehingga jumlahnya akan cepat berkurang.
Pemberian remisi, kata dia, bukanlah bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong wraga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat agar mereka mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan.
Belum lama ini telah ditandatangani beberapa kesepakatan yang digagas oleh Forum Mahkumjakpol, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Selain itu juga menggandeng dua lembaga negara, yaitu Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merupakan terusan dari beberapa pertemuan sejak tahun yang lalu.
Pertemuan ini dilatarbelakangi bahwa lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat penuh dan 60 persen penghuninya adalah pemakai dan pengedar narkoba.
Kemudian pembangunan lapas atau rutan yang direncanakan tidak sebanding dengan terus meningkatnya penghuni lapas dan rutan.
Karena itu, permasalahan ini harus dicegah dengan mengubah paradigma bahwa sudah saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan rehabilitasi.
"Kita berharap dengan adanya MoU ini minimal ke depan over kapasitas lapas atau rutan yang ada dapat dikurangi dan penanggulangan pemakai narkoba semakin terkendali," katanya. Adi Lasuardi
Berita Terkait
Rutan Makassar memberikan remisi Lebaran 2024 kepada 172 napi
Rabu, 10 April 2024 20:58 Wib
Kemenkumham Sulbar menunda mutasi napi jelang Pemilu 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 2:02 Wib
KPU Sulsel masih menunggu Juknis pencalonan eks napi korupsi sebagai caleg
Selasa, 3 Oktober 2023 10:49 Wib
KPK mengapresiasi putusan MA terkait mantan napi ikut pemilu
Minggu, 1 Oktober 2023 5:44 Wib
Napi Rutan Jeneponto pemasok narkoba ke UNM diserahkan ke Polda Sulsel
Selasa, 13 Juni 2023 16:24 Wib
KPK mewacanakan napi koruptor ditempatkan di Nusakambangan
Selasa, 9 Mei 2023 20:40 Wib
Sebanyak 729 narapida di Sulbar dapat remisi Idul Fitri
Minggu, 23 April 2023 1:20 Wib
731 napi Sulbar diusulkan terima remisi Idul Fitri 1444 H
Rabu, 19 April 2023 7:49 Wib