Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Anggota DPRD Makassar Diancam Jemput Paksa

Rabu, 24 September 2014 14:23 WIB
Image Print
"Sampai Selasa sore, tersangka tidak muncul-muncul, sehingga tidak ada pemeriksaan. Tersangka akan kami panggil untuk ketiga kalinya lagi Minggu ini," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rab

Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman yang menjadi tersangka dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar diancam akan dijemput paksa karena telah mangkir dua kali dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Sampai Selasa sore, tersangka tidak muncul-muncul, sehingga tidak ada pemeriksaan. Tersangka akan kami panggil untuk ketiga kalinya lagi Minggu ini," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan pemanggilan ketiga yang merupakan batas akhir dari proses pemanggilan akan dilakukan pekan ini juga dan berharap tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Rahman juga kembali memberikan ancaman kepada tersangka untuk tidak mengabaikan pemanggilan itu karena sesuai dengan kewenangan yang ada pada penyidik, maka tersangka bisa dihadirkan ke kejaksaan secara paksa.

"Kita punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, tetapi itu tidak akan kita lakukan jika tersangka maupun saksi mau menghargai panggilan kita. Tetapi jika lebih dari tiga kali pemanggilan tidak datang-datang juga, maka tentu cara paksa akan kita tempuh," tegasnya.

Sebelumnya diungkapkan, penetapan tersangka terhadap Mujiburrahman serta tiga orang lainnya yakni Adil Patu yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, politisi Golkar Kahar Gani serta anggota DPRD Makassar yang baru dilantik Mustagfir Sabry itu karena adanya fakta dan bukti yang kuat.

Fakta dan bukti ditemukan saat sidang untuk mantan terpidana Anwar Beddu yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel serta mantan Sekda Sulsel Andi Muallim yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Tipikor Makassar.

Dalam sidang yang telah berlalu untuk mantan terpidana dan terdakwa itu, sebagian besar saksi yang mencairkan langsung "bonggol cek" di Bank Sulsel itu menyebut peran keempat tersangka hingga akhirnya Kejati Sulsel menetapkan mereka.

Ia mengatakan, dari beberapa persidangan yang digelar dengan menghadirkan ratusan saksi-saksi, bukan cuma keempat orang tersangka ini yang dapat dibuktikan tetapi masih ada beberapa legislator lainnya lagi yang sering disebut serta dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang telah disita.

Mengenai penetapan keempat orang legislator ini, dirinya mengaku jika dari beberapa nama yang disebut dalam persidangan, hanya mereka yang mempunyai alat bukti yang cukup kuat yang kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini tidak berhenti pada mereka saja, tetapi masih akan dilanjutkan lagi sesuai dengan komitmen kita untuk menuntaskannya. Hanya saja, kenapa baru empat, karena memang dari beberapa nama itu mereka sudah memenuhi unsur dan punya alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya," katanya.

Pada persidangan terdakwa Bansos Sulsel, Andi Muallim yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 14 Juli 2014, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki, legislator dari PDK, Adil Patu membantah juga terlibat dan keciprat dana bansos tersebut.

"Tidak ada LSM yang menerima dana itu yang saya ketahui. Semua lembaga yang menerima dana bansos itu saya tidak ketahui. Saya tidak pernah mengembalikan uang karena saya tidak pernah menerima. Saya juga tidak pernah meminta kepada Andi Muallim untuk mencairkannya," ungkapnya.

Kepala Bidang Penerangan dan Hukum, Rahman Morra menyatakan, penetapan keempat legislator itu karena sebelumnya terdapat ketidaksesuaian hasil penyidikan dan fakta persidangan yakni salah satunya, pada hasil penyidikan, penyidik hanya menemukan potongan cek atau bonggol cek.

Sementara pada persidangan yang dijadikan sebagai barang bukti adalah lembaran cek yang berhasil disita dari Bank BPD Sulsel. Namun sekarang, tim penyidik berhasil menemukan ratusan cek pencairan oleh keempat orang tersangka itu.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026