Logo Header Antaranews Makassar

KPU Diminta Menghargai Undang Undang Pilkada

Minggu, 26 Oktober 2014 19:57 WIB
Image Print
"KPU mau dipanggil sama DPR karena abaikan Undang Undang Pilkada. Itu kurang etis, harusnya KPU hargai juga (UU Pilkada), jangan asal melangkahi dulu," ujarnya di Makassar, Minggu.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Akmal Pasluddin meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menghargai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"KPU mau dipanggil sama DPR karena abaikan Undang Undang Pilkada. Itu kurang etis, harusnya KPU hargai juga (UU Pilkada), jangan asal melangkahi dulu," ujarnya di Makassar, Minggu.

Akmal mengatakan, KPU telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Lebih lanjut Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan itu menyebutkan, perintah untuk melaksanakan Perppu itu diambilnya setelah KPU menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pekan lalu.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu, KPU tengah mempersiapkan Pilkada secara langsung termasuk mengusulkan biaya Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengamanatkan agar kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipilih DPRD.

Hanya saja, Akmal enggan menanggapi sikap yang akan diambil para wakil PKS di DPRD terkait belanja pilkada langsung yang diakomodir dalam APBD 2015 sesuai usulan KPU 11 kabupaten.

Daerah di Sulsel yang akan menggelar Pilkada tahun depan yakni, Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengaku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait dengan hasil kesepakan yang dicapai dengan Bawaslu RI.

Saat ini, lanjut dia, KPU provinsi maupun kabupaten dan kota belum melaksanakan tahapan pilkada langsung termasuk pengusulan anggaran.

"Hasil pertemuan KPU RI dan Bawaslu RI belum diteruskan ke kita. Namun kita tetap siap laksanakan Pilkada langsung sesuai amanat Perppu," ujarnya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026