Gowa (ANTARA) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa menangkap puluhan orang selama periode pengungkapan kasus narkotika 10 April-25 Mei 2025 dan telah menetapkan 83 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
"Jajaran kita berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkoba sebanyak 62 kasus dengan 83 tersangka. Kita amankan Sabu 150 gram, tembakau sintetis serta 311 butir obat daftar G," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat rilis di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin.
Dengan pengungkapan kasus peredaran kasus narkotika tersebut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kediri itu, total nominal apabila dikalkulasi dengan nilai rupiah sebesar Rp300 jutaan, serta diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 625.941 orang.
Untuk jumlah rincian tersangka, kata kapolres, laki-laki dewasa sebanyak 72 orang, perempuan dewasa empat orang, dan anak di bawah umur sebanyak tujuh orang.
"Di sini (tersangka) masuk kategori pengedar sekitar 70 persen dan sisanya pemakai. Yang kami amankan tentu memiliki jaringan berbeda-beda, paparnya kepada wartawan saat rilis beserta barang bukti dan tersangkanya.
Oleh karena itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran secara intensif termasuk mengembangkan jaringan-jaringan pelaku atau bandarnya yang jauh lebih besar.
Mantan Kanit Asusila, Kanit Premanisme, dan Kanit Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim ini juga menjelaskan, perbandingan pengungkapan kasus pada Februari-Maret 2025 sebanyak 52 kasus sedangkan April-Mei 2025 mengalami peningkatan menjadi 62 kasus narkotika.

Ia pun berkomitmen sebagai Kapolres Gowa untuk bersikap dan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.
"Tujuan kami demi ke depan, yakni menyelamatkan generasi muda, generasi bangsa. Menyelamatkan generasi kita bukan hanya tanggung jawab polisi semata, tetapi dari lingkup paling kecil, dari lingkup keluarga itu juga sangat berperan penting," paparnya menekankan.
Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin menambahkan, berkaitan dengan penangkapan anak di bawah umur ada yang berusia 16 tahun dari hasil penyelidikan hanya ingin coba-coba serta ingin merasakan barang haram tersebut.
Mengenai pertanyaan wartawan apakah dari para tersangka ini memiliki jaringan di lapas maupun rutan, kata dia, masih proses pendalaman bahkan sejauh ini penyidik belum menemukan jaringannya ke arah sana. Barang yang diperolehnya dari media sosial.
"Motif dari pada para pengguna maupun pengedar ini menggunakan medsos, dalam hal ini IG, Instagram (untuk mendapatkan narkoba)," ungkap dia.
"Jadi untuk (rehabilitasi) pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, kami melakukan yang namanya asesmen.
Kami bermohon ke pihak BNN-P Sulsel untuk dilakukan asesmen. Hasil dari pada rekomendasi hal tersebut dilakukan rehab," katanya lagi.
Terkait dengan jumlah kasus narkoba yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan atau tahap 2, tutur dia, sekitar 50 perkara serta telah dinyatakan sudah P21 atau siap disidangkan tersangka lengkap dengan barang buktinya. Tersangkanya secara umum dewasa dan anak.