Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus pria berinisial AS yang merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung, dengan menggunakan kamera tersembunyi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sebelumnya para korban telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada tanggal 22 Mei 2025. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan.
"Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin. Bahwa ada laporan bahwa yang dilakukan pada saat tahun 2024, pada tanggal 3 Desember," kata Budi di Bandung, Selasa.
Budi menyampaikan polisi telah memeriksa tujuh korban di SMAN 12 dan menetapkan AS sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
Menurut dia, perbuatan pelaku diduga dilakukan untuk konsumsi pribadi, dan tidak ditemukan bukti bahwa rekaman telah disebarluaskan ke publik.
“Untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” ujar dia.
Ia mengatakan, pihak penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka diduga telah memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa yang dilakukan di sebuah vila di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dia menambahkan karena mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) di dua wilayah hukum yang berbeda, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di villa di daerah Lembang, di wilayah Polres Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).