
OJK : Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan LKM Diisyarakatkan

"Untuk memberikan jaminan kepada nasabah LKM, Pemda setempat dapat membentuk LPS ataupun gabungan LKM," kata Ichsanudin disela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Makassar, Selasa.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Director of Other Non Bank Advisory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ichsanudin mengatakan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diisyarakatkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Untuk memberikan jaminan kepada nasabah LKM, Pemda setempat dapat membentuk LPS ataupun gabungan LKM," kata Ichsanudin disela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, untuk perbankan sudah memiliki LPS, namun untuk LKM belum ada, sehingga diisyarakatkan LKM untuk mendirikannya secara bersama-sama, ataupun bersama Pemda dengan mendapat persetujuan pihak DPR/DPRD Provinsi/kabupaten/kota.
Sementara pihak OJK, lanjut dia, tidak mempunyai hak untuk membentuk LPS. OJK hanya berperan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksana UU LKM dan pendataan SDM Pemda kabupaten/kota.
Mengenai jumlah LKM di Sulsel, Kepala Regional 6 OJK Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua Adnan Djuanda mengatakan diperkirakan antara 8 ribu - 9 ribu LKM khusus di Sulsel, sedang untuk Sulampua diperkirakan 19.300 LKM, hanya saja datanya belum divalidasi.
"Sesuai amanah UU LKM itu, setiap lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat diharuskan mendaftarkan diri pada OJK hingga 8 Januari 2015," katanya.
Untuk inventarisasi LKM di Indonesia, OJK dibantu pihak Bank BRI dan sesuai dengan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan ke DPR yang mendaftar ke OJK tercatat sekitar 637 ribu LKM.
Dalam upaya menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM tersebut dan keharusan LKM mendaftar ke OJK, lanjut dia, pihak BRI akan membantu menyebarkan dan menempel stiker hingga ke pelosok desa melalui kantor-kantor cabang BRI yang ada di daerah.
Sementara ketegori batasan dana yang dikelola LKM yang diharuskan mendaftar dan mendapat izin dari OJK adalah untuk tingkat desa minimal memiliki dana Rp50 juta, sedang di tingkat kecamatan minimal Rp100 juta dan tingkat kabupaten/kota minimal Rp500 juta. Ridwan Ch
Pewarta : Suriani Mappong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
