
BLHD : Semua Penimbunan Laut Tidak Berizin

"Penimbunan laut dan reklamasi disepanjang wilayah Tanjung Bunga ini akan kita koreksi ulang...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar yang melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta DPRD setempat menemukan aktivitas ilegal dalam semua penimbunan laut tanpa dilengkapi perizinan.
"Penimbunan laut dan reklamasi disepanjang wilayah Tanjung Bunga ini akan kita koreksi ulang. Banyak yang tidak memiliki izin dan ini akan dibahas lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan, BLHD Makassar, Johanna di Makassar, Senin.
Peninjauan di sekitar tempat wisata Tanjung Akkarena yang dilakukan oleh pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk itu menemukan adanya penimbunan laut yang semakin jauh ke tengah laut.
Saat para anggota Komisi A DPRD Makassar ini meminta semua izin penimbunan itu, pihak pengelola tidak mampu memenuhi semua permintaan tersebut dan bahkan Lurah dan Camat mengaku tidak tahu menahu.
Para anggota DPRD itu kemudian berang dan meminta kepada BLHD Makassar serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan mengecek semua perizinannya.
Namun jawaban dari semua pihak eksekutif itu mengaku jika tidak ada satupun pengusaha yang telah mengajukan perizinan baik dari pihak GMTD maupun PT Bangun Karya Semesta.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir yang berang setelah melihat aktivitas tanpa didasari dengan semua perizinannya kemudian meminta semua pekerja menghentikan aktivitasnya hingga semua izin itu diperlihatkan.
"Hentikan semua aktivitas ini, tidak boleh ada penimbunan di tempat ini sebelum semua izinnya dilengkapi. Ini pelanggaran serius dan semakin jauh ke tengah laut," katanya.
Selain itu, ditemukan juga adanya subkontrak dimana pengakuan pengelola telah mengurus perizinan atas nama korporasi yakni PT GMTD Tbk, namun papan bicara yang melakukan penimbunan adalah PT Bangun Karya Semesta.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penimbun yakni pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan RTRW serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan.
"Banyak pelanggaran undang-undang yang dilanggar. Makanya, kami akan rapat dengan pendapat pekan depan untuk menentukan sikap kami, apakah secara politik atau secara hukum," jelasnya.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Achmad Yusran mengatakan, aktivitas reklamasi itu harusnya mengurus semua perizinan seperti izin prinsip, KLHS, Amdal serta pelibatan masyarakat.
"Mulai dari izin prinsip, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses pelibatan masyarakat dalam sosialisasi pembangunan di kawasan pesisir tersebut," katanya. S Muryono
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
