
DPRD Minta BLHD Perlihatkan IPAL Pengusaha

"Suratnya sudah kita layangkan ke BLHD Makassar. Kita minta BLHD untuk memperlihatkan dokumen IPAL para pengusaha yang di sepanjang Losari itu karena kita sudah minta sebelumnya tetapi tidak diindahkan," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar, Amar Bust
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi C DPRD Kota Makassar menduga banyaknya bangunan usaha di sepanjang Losari tidak memiliki dokumen instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar diminta untuk memperlihatkannya.
"Suratnya sudah kita layangkan ke BLHD Makassar. Kita minta BLHD untuk memperlihatkan dokumen IPAL para pengusaha yang di sepanjang Losari itu karena kita sudah minta sebelumnya tetapi tidak diindahkan," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar, Amar Bustanul di Makassar, Rabu.
Permintaan anggota DPRD Makassar itu didasari adanya pengusaha yang tidak mengantongi izin IPAL dan mengabaikan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL).
Ia mengatakan jika setiap badan usaha atau kegiatan wajib mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Bukan cuma itu, usaha berskala besar seperti hotel, rumah sakit, restauran dan lainnya wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sehingga untuk mengetahui apakah semua bangunan usaha sepanjang losari telah mengantongi izin tersebut.
Amar menyebutkan, pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan disebutkan bahwa usaha skala kecil dan mikro tidak termasuk wajib penyusunan Amdal dan UKL/UPL Namun mereka itu wajib menyusun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan (SPKP) dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) kepada SKPD terkait.
"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air (TPPA), terdapat pula mandat kepada Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan pembinaan kepada Usaha Skala Kecil (USK). Untuk itulah dibuat AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang merupakan piranti atau instrumen penting agar dapat mewujudkan usaha atau kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat," katanya.
Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Makassar, Achmad Yusran mengakui hasil kajian lembaganya telah menemukan adanya penyimpangan pembuangan limbah cair yang bukan pada tempatnya seiring dinamika pembangunan, baik usaha berskala kecil, sedang, dan besar yang telah berjalan saat ini.
"Ini karena di Kota Makassar belum optimal dan bersinergi dengan baiknya lintas Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Makassar terhadap penerbitan izin usaha yang menghasilkan limbah cair sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius berbagai pihak," jelasnya.
Salah satu contoh diungkapkan Yusran diantaranya limbah yang disebabkan oleh bengkel kendaraan bermotor yang menjamur di Kota Makassar. Selain itu juga limbah medis yang diproduksi oleh hampir semua Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan.
"Semuanya masih bermuara pada tempat pembuangan akhir (TPA) padahal limbah medis dan limbah bengkel tidak boleh berbaur dengan limbah rumah tanggah seperti yang ada di TPA Tamangapa Makassar. Namun harus berbeda tempat dan pengelolaannya," urainya. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
