Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) merilis bahwa izin edar produk usaha dari para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Kota Makassar masih minim.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengemukakan saat ini, jumlah pelaku usaha di Kota Makassar yang memiliki izin edar BPOM masih tergolong rendah, yakni di bawah 50 pelaku usaha.
"Kami ingin mendorong UMKM untuk memiliki izin edar. Bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan branding, kepercayaan konsumen, dan nilai jual produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujarnya di Makassar, Jumat.
BBPOM Makassar menyediakan berbagai program insentif bagi UMKM, mulai dari pendampingan perizinan, pengujian produk gratis, hingga keringanan biaya PNBP yang berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu setelah diskon.
Selain itu, BBPOM juga siap mendukung aspek keamanan pangan dalam program makan gratis agar memenuhi standar kesehatan.
Pelatihan dan pengawasan akan dilakukan secara intensif guna mencegah terjadinya kasus keracunan pangan.
"Kami siap diberdayakan, kami tidak ingin hanya menjadi pelengkap. Melalui program Starlink (Sertifikasi Layanan Keliling), kami juga melakukan pengujian sampel makanan langsung di lapangan untuk memastikan produk UMKM di Makassar aman, bermutu, dan layak konsumsi," urai Yosef.
BBPOM Makassar menyatakan kesiapan mendukung program unggulan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan bahwa pemerintah terus mendorong seluruh pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner memiliki sertifikat layak sanitasi dan higienitas.
Kebijakan ini dinilai penting tidak hanya untuk menjamin kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Kota Makassar.
"Saya selalu menegaskan kepada seluruh UMKM, terutama yang bergerak di bidang makanan, wajib memiliki sertifikat layak sanitasi dan higienitas. Ini menjadi syarat mutlak," kata dia.

