Logo Header Antaranews Makassar

KAJ Sulsel kecam intimidasi jurnalis di Bulukumba

Kamis, 5 Februari 2026 21:50 WIB
Image Print
Pantai Parangluhu berpasir putih di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (16/1/2025). (ANTARA/Riski Maruto)

Makassar (ANTARA) - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengecam intimidasi berupa teror di akun media sosial jurnalis Metro TV setelah meliput unjukrasa terkait penolakan pembangunan Kawasan Industri Petrokimia di DPRD Kabupaten Bulukumba.

"Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar," ujar Koordinator KAJ Sulsel Idris Tajannang di Makassar, Kamis.

Dari pendalaman advokasi dilakukan KAJ, korban jurnalis Metro TV bernama Ifa Musdalifah awalnya mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya usai liputan pada 4 Februari 2026..

Beberapa saat kemudian, muncul nada ancaman di kolom komentar medsosnya dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.

Aksi itu berkaitan dengan polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan kawasan Industri Petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan sekitar karena dugaan berdampak kerusakan lingkungan.

KAJ menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Kasus intimidasi berupa serangan siber terhadap jurnalis di berbagai daerah belakangan ini cenderung meningkat.

Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi UndangUndang Pers nomor 40 tahun 1999 dan tidak dapat diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang," ujarnya menekankan.

Menyikapi kejadian tersebut, KAJ mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers dilindungi Undang-undang.

Menegaskan, serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik. karena profesi jurnalis sebagai kontrol sosial dan berperan mengawal kepentingan publik.

Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis.

"Praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi dapat berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia. Negara wajib lindungi jurnalis," katanya kembali menegaskan.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan bersama warga nelayan Pantai Parangluhu menolak kehadiran Kawasan Industri Petrokimia karena akan menimbulkan dampak dugaan kerusakan lingkungan wilayah setempat.

Video penolakan warga saat aksi yang memaksa masuk ke dalam ruang paripurna di Kantor DPRD Bulukumba viral di media sosial. Peserta aksi sempat membentangkan poster penolakan sembari menyampaikan penolakan terbuka, namun akhirnya dipaksa keluar oleh pihak pengamanan hingga terjadi ketegangan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026