Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov NTT Siapkan Ranperda Pelayanan TKI

Kamis, 12 Februari 2015 15:10 WIB
Image Print
"Pemerintah sedang mempelajari regulasinya dan segera menyiapkan ranperda ...

Kupang (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelayanan perizinan satu atap bagi warga yang ingin bekerja di negara sendiri maupun menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Pemerintah sedang mempelajari regulasinya dan segera menyiapkan ranperda untuk diajukan ke DPRD," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Simon Tokan, di Kupang, Kamis terkait wacana pelayanan satu atap bagi warga NTT yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI.

DPRD NTT mendorong pemerintah untuk memberi pelayanan perizinan satu atap untuk warga yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.

Pelayanan izin satu atap ini merupakanm salah satu upaya meminimalisir tingginya angka pekerja bermasalah dan perdagangan manusia dengan modus TKI, kata Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo.

Menurut dia, persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja adalah pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan dokumen ini, dilakukan oleh para calo maupun secara sukarela oleh pencari kerja itu sendiri.

"Kita dorong pemerintah agar menyiapkan pelayanan izin satu atap untuk para pencari kerja, sehingga masalah utama soal pemalsuan dokumen bisa ditekan," kata Winston.

Simon Tokan menambahkan, kantor pelayanan izin satu atap ini akan ditempati oleh semua instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perusahan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

"Pemerintah sangat mendukung adanya kantor pelayanan izin satu atap bagi TKI, karena dengan adanya pelayanan izin satu atap bisa meminimalisir pemalsuan dokumen oleh para calo maupun TKI itu sendiri," katanya.

Di samping itu, para pengusaha jasa calon TKI bisa terhindari dari pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum aparat dengan alasan dokumen," katanya.

"Salah satu persoalan selama ini adalah dokumen identitas diri berupa KTP. Ada masalah manipulasi usia sehingga dengan adanya pelayanan satu atap, bisa diminimalisir, karena semua dokumen perjalanan seperti paspor, KTP dan dokumen lainnya akan diurus dalam satu kantor," katanya.

Dia berharap, dengan adanya kantor pelayanan izin satu atap TKI nantinya, persoalan TKI yang selama ini menjadi sorotan bisa terselesaikan. A.J.S. Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026