Logo Header Antaranews Makassar

Perusahaan pers harus lindungi jurnalisnya

Senin, 9 Maret 2026 14:54 WIB
Image Print
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng (tengah) bersama Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan (kiri) dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muhammad Sardi saat diskusi publik bertajuk 'Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menekankan perusahaan pers berkewajiban melindungi jurnalisnya apalagi berkaitan pemberitaan yang bersifat sensitif seperti kasus tambang, korupsi atau hal lainnya agar ada jaminan keselamatan diri maupun keluarganya.

"Kalau mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi bisa sangat rentan. Perusahaan pers harus hadir, tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum," ujar Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, di Makassar, Senin.

Menurut dia, sudah sewajarnya perusahaan pers memberi perlindungan hukum bagi wartawannya termasuk menyiapkan langkah mitigasi dan memetakan risiko liputan yang rentan akan keselamatannya. Bukan malah mengabaikan seolah-olah tidak mau tahu.

Selain itu, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis makin terbuka sejak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2025 diterapkan. Aturan ini dinilai belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme penyelesaian sengketa selama ini mengedepankan peran Dewan Pers.

Selama ini hasil karya jurnalistik ketika bermasalah maka menempuh upaya yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta lebih dulu di klarifikasi Dewan Pers sebelum dinyatakan asli produk jurnalistik atau bukan sebelum di proses hukum.

Namun dalam aturan pidana baru, pihaknya khawatir aparat kepolisian bisa langsung melakukan penangkapan atau penahanan sebelum proses klarifikasi di Dewan Pers dijalankan, selain itu melabrak aturan Lex Spesialis yang mengatur pers.

Tekanan terhadap kebebasan pers terus bermunculan beberapa tahun terakhir. Adanya gugatan perdata terhadap pemberitaan dengan nilai materil sangat fantastis, mulai di angka ratusan miliar hingga triliun rupiah.

Peningkatan gugatan terhadap perusahaan Pers tersebut, kata dia, melalui pelaporan keberatan pemberitaan dengan dalih pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, dalam diskusi publik bertajuk 'Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi' digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, kemarin mengupas sejumlah persoalan jurnalis yang mengemukakan dari berbagai perspektif.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Praktik impunitas ketika pelaku kekerasan tidak diproses secara hukum dinilai membuat kasus serupa terus berulang. Dari jumlah tersebut, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis tercatat dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain kekerasan fisik, serangan digital juga meningkat tajam. AJI mencatat 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis pada 2025, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, serangan serupa tercatat 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan, menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru. Liputan investigasi mengenai lembaga negara misalnya terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.

“Pasal seperti ini membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi sebagai kepentingan publik. Padahal hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia,” kata Sahrul menekankan.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muhammad Sardi bahwa tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang terjadi. Hanya saja pola baru saat ini adalah serangan melalui ruang digital pribadinya.

“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi. Itu muncul setelah pemberitaan isu sensitif, korupsi atau pelanggaran HAM. Pelaku ini sulit dilacak, karena menggunakan akun anonim atau bot saat menyerang jurnalis," paparnya menambahkan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026