Logo Header Antaranews Makassar

25 kg kokain ditemukan di Selayar dimusnahkan

Senin, 16 Maret 2026 23:05 WIB
Image Print
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Kokain dengan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi sebanyak 25 kilogram di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (16/3/2026). ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 25 kilogram narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya dimusnahkan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

"Total keseluruhan yang berhasil diamankan 25 kilogram, jika dikonversi kita sudah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro disela pemusnahan barang bukti di Makassar, Senin.

Kapolda menjelaskan, puluhan kilogram narkoba kelas I tersebut telah diserahkan jajaran TNI Kodim 1415 Selayar kepada Polres Selayar. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan dibawa ke Kota Makassar untuk dimusnahkan.

"Perlu kami sampaikan, sampai hari ini masih ditemukan oleh jajaran Kodim maupun Polres Selayar terkait narkotika ini. Ini akan terus kita tindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan. Kami mengimbau kepada masyarakat ketika menemukan barang-barang tersebut segera dilaporkan," katanya.

Kapolda mengungkapkan, dalam kurun waktu singkat sejak akhir Februari-pertengahan Maret 2026 terjadi rentetan penemuan narkotika golongan I jenis kokain di sepanjang Pantai Barat Pulau Selayar.

Dari temuan narkoba itu, melalui Direktorat Narkoba dan Laboratorium Forensik Polri akan melakukan pengujian mendalam serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.

"Apakah bagian dari jaringan Internasional yang melintas di jalur laut kita masih diselidiki. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran narkoba di wilayah Sulsel. Pengawasan di wilayah pesisir terus kita perketat bersama rekan-rekan TNI dan unsur pemerintah daerah," paparnya.

Panglima Kodam XVI Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko menjelaskan berdasarkan laporan anggota bahwa, kejadian penemuan narkoba tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA oleh seorang warga bernisial I yang menemukan karung mencurigakan.

"Karung ini terdampar di pesisir pantai Kepulauan Selayar. Karung ini berisi 24 kotak yang terbungkus lakban," tutur pangdam menjelaskan.

Berkat kesadaran hukum yang tinggi, kata dia, temuan tersebut dilaporkan ke Babinsa dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit Intel Kodim Selayar dan Dandim guna memastikan jenis kandungan barang tersebut.

Berdasarkan hasil yang dikeluarkan pada 15 Maret 2026, barang tersebut dinyatakan positif narkotika jenis kokain setelah dilakukan serangkaian tes narkoba.

Selanjutnya dipastikan hasil pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sulsel dan disaksikan semua pihak terkait bahwa ini narkotika jenis kokain. Seluruh barang tersebut diserahkan ke Polda Sulsel untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saya menegaskan, TNI khususnya Kodam Hasanuddin terus mendukung penuh upaya kepolisian dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan meningkatkan kewaspadaan terutama di wilayah pesisir yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan," paparnya menekankan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi usai penemuan narkoba tersebut, pada kesempatan itu menyatakan telah mengeluarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika nomor: B-442/P.4.28/Enz.1/03/2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

"Temuan 25 kilogram kokain ini adalah ancaman besar, dan pemusnahan hari ini merupakan wujud soliditas dan sinergitas tanpa batas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa," paparnya menambahkan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026