
Memperkuat literasi melalui Pergub Gerakan Sulbar Mandarras

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 7/2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulbar Masyarakat Mandar Cerdas dan Literat (Mandarras), sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat budaya literasi.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk membangun masyarakat yang maju, berdaya saing serta memiliki budaya literasi yang kuat melalui gerakan membaca yang terencana, terukur dan berkelanjutan," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin.
Kegiatan Gerakan Sulbar Mandarras mencakup berbagai program strategis, antara lain penyelenggaraan gerakan literasi di satuan pendidikan dan pembinaan budaya membaca di lingkungan sekolah dan masyarakat, peningkatan promosi dan pemanfaatan perpustakaan, serta penguatan kelembagaan gerakan literasi di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan sarana literasi, seperti taman baca masyarakat, perpustakaan umum dan keliling, perpustakaan digital serta berbagai fasilitas pendukung kegiatan literasi lainnya.
Ia mengatakan peningkatan literasi masyarakat salah satu fondasi penting pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Melalui gerakan tersebut, katanya, pemerintah daerah mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga komunitas literasi.
"Kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah yang dirumuskan melalui konsep Panca Daya, khususnya dalam memperkuat daya saing sumber daya manusia, daya saing pendidikan serta pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan," katanya.
Ia mengharapkan gerakan itu menumbuhkan budaya membaca sejak dini, memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan, serta menghadirkan ruang literasi di berbagai wilayah.
"Termasuk melalui pembentukan Rumah Mandarras di tingkat desa dan kelurahan sebagai pusat kegiatan literasi masyarakat," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra menjelaskan pergub tersebut disusun sebagai landasan hukum memperkuat gerakan literasi secara terstruktur dan berkelanjutan di Sulbar.
Regulasi itu, kata dia, tidak hanya menjadi pedoman perangkat daerah, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan serta masyarakat dalam membangun budaya membaca.
"Peraturan gubernur ini menjadi instrumen kebijakan yang penting untuk memastikan gerakan literasi di Sulbar berjalan secara sistematis dan terintegrasi. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah daerah ingin membangun ekosistem literasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, keberadaan regulasi itu dapat memperkuat implementasi program pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana arah kebijakan pembangunan daerah melalui Panca Daya.
Pemprov Sulbar mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten, satuan pendidikan, komunitas literasi dan masyarakat luas, bersama-sama mendukung implementasi Gerakan Sulbar Mandarras.
"Dengan dukungan semua pihak, gerakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya membaca sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Sulbar, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berbasis pengetahuan dan literasi," kata Suhendra.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
