Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulsel dorong literasi arsip melalui edukasi dan pameran

Jumat, 10 April 2026 17:13 WIB
Image Print
Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel memperlihatkan sejumlah arsip lampau yang masih tersimpan rapi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Makassar. ANTARA/HO-Humas Pemprv Sulsel

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyiapkan sejumlah program seperti edukasi dan pameran guna meningkatkan literasi dan kesadaran kearsipan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.

Kepala UPT Jasa Layanan Kearsipan Nana Mustaana mengatakan pihaknya akan mulai mendekatkan arsip kepada publik melalui kegiatan edukasi langsung serta rencana penyelenggaraan pameran literasi arsip untuk masyarakat luas.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan program Goes to Campus, juga ke SMA dan SMK," ujar dia di Makassar, Jumat.

Program tersebut bertujuan mengenalkan pentingnya arsip kepada mahasiswa dan pelajar sejak dini, agar mereka memahami peran arsip dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan arsip dapat lebih dikenal dan dipahami sebagai sumber informasi penting sebab dengan merawat arsip bisa menjaga peradaban.

Ia menambahkan pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan diri di masa depan.

Menurutnya, arsip dapat menjadi bukti penting ketika dibutuhkan dalam situasi tertentu.

Di sisi lain, pengembangan aplikasi pengelolaan arsip juga sedang disiapkan untuk mendukung tata kelola arsip yang lebih baik di kalangan ASN maupun masyarakat.

Arsiparis Ahli Madya Rizal Natsir menambahkan tantangan utama dalam dunia kearsipan saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan pada tingkat kesadaran.

Menurutnya, kesadaran kearsipan masih rendah sehingga pengelolaan arsip kerap dipandang sebelah mata, meskipun memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan.

"Kalau kita bicara arsip, secara psikis itu kadang dianggap sesuatu yang lemah, letih, lesu. Padahal itu karena kesadarannya memang masih rendah," ujarnya.

Padahal, dari sisi regulasi, kearsipan di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, hingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan arsip merupakan bagian penting dalam setiap organisasi karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga terus melakukan pembinaan pengelolaan arsip, baik di internal instansi maupun di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah kabupaten/kota.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026