
Mahasiswa UNM tuntut kasus dugaan pungli CPNS dituntaskan

Makassar (ANTARA) - Sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi menuntut kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen segera di tuntaskan pihak kepolisian, Jumat.
"Mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan pungli CPNS Dosen FIKK UNM," kata Koordinator aksi Siddik di depan Kampus UNM Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, praktik pungli secara tegas bertentangan regulasi di Indonesia. Seperti, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya, Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan sistem merit.
"Kami juga mendesak Pelaksana Rektor UNM untuk menindak tegas serta menonaktifkan oknum yang diduga terlibat," tuturnya menegaskan saat membacakan tuntutannya di depan kampus setempat.
Selain itu, pendemo juga mendesak Kemendikti Saintek melakukan audit menyeluruh terhadap proses rekrutmen CPNS dosen di UNM khususnya di FIKK dan menuntut pembebasan UNM dari praktik Pungli yang merusak citra institusi pendidikan.
Siddik mengungkapkan, praktik pungli tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi bersifat struktural karena melibatkan relasi kuasa dan potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks pendidikan tinggi, praktik ini tidak hanya merugikan individu yang tidak memiliki akses finansial.
Hal tersebut menyikapi rekaman suara yang kembali viral berkaitan dugaan pemberian uang dengan nominal senilai Rp55 juta kepada salah seorang inisial A dosen FIKK UNM oleh sejumlah CPNS yang lulus tahun 2024. Terduga dosen A ini kini maju sebagai calon dekan di FIKK UNM.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel setelah dilaporkan pada Mei 2024 oleh Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus). Hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
