Logo Header Antaranews Makassar

Prabowo : Penerimaan Rp10 T bisa renovasi 5000 puskesmas

Rabu, 13 Mei 2026 19:40 WIB
Image Print
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. (ANTARA/Bayu Pratama S)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menyebut penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara dapat digunakan untuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di Tanah Air.

Menurut Prabowo pada acara penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, sudah menerima laporan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia belum pernah diperbaiki sejak sekitar 30 tahun lalu.

Adapun kebutuhan anggaran renovasi satu puskesmas diperkirakan mencapai Rp2 miliar sehingga total kebutuhan untuk memperbaiki 10 ribu puskesmas mencapai sekitar Rp20 triliun.

Presiden mengatakan penerimaan Rp10 triliun yang diterima saat ini dapat digunakan untuk menyelesaikan renovasi sekitar 5 ribu puskesmas.

"Saya bilang kau butuh uang berapa untuk perbaiki 10 ribu? Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi, kita butuh kurang lebih Rp20 triliun. Sebenarnya hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas Rp10 triliun," kata Prabowo.

Berita selengkapnya : Prabowo: Penerimaan negara Rp10 triliun bisa renovasi 5000 puskesmas



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026