Logo Header Antaranews Makassar

Kadis Perkimtan Gowa diperiksa polisi terkait dugaan korupsi izin PBG

Kamis, 21 Mei 2026 15:36 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin (kiri) mengenakan penutup wajah didampingi kuasa hukumnya keluar ruangan menuju kendaraan usai menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi di Unit  Tipikor Satreskrim Polres Gowa, Kabupaten  Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Polres Gowa memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin terkait dugaan korupsi penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, di Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan.

"Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum dan posisinya masih sebatas saksi," kata penasihat hukumnya Muhammad Asrul kepada wartawan di Gowa, Kamis.

Ia menyampaikan bersama tim hukum, mendampingi proses pemeriksaan terhadap kliennya terkait perkara tersebut.

Terkait apa substansi hasil pemeriksaan penyidik, pihaknya enggan merinci, karena masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Ada pun pokok perkaranya itu sudah pro justicia, biarkan penyidik nanti yang sampaikan. Ada banyak pertanyaan (penyidik saat pemeriksaan). Kalau terkait itu (PBG), biar penyidik nanti yang sampaikan," katanya.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi disampaikan penyidik khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa terkait perkara tersebut.

Sejumlah pejabat terkait Polres Gowa juga belum merilis perkara ini meski sebelumnya tim Tipikor telah menggeledah kantor dinas setempat.

Sebelumnya, Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Gowa selama hampir 12 jam sejak siang hingga malam, pada Rabu (20/5).

Ia menjalani serangkaian pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya,

Usai diperiksa, bersangkutan terlihat keluar tergesa-gesa dari ruangan penyidik Reskrim sekitar pukul 22.25 WITA.

Ia mengenakkan jaket dengan penutup wajah dan kepala bergegas menuju mobilnya yang sudah siap jalan. Tidak ada komentar disampaikan kepada wartawan usai diperiksa kemudian berlalu meninggalkan kantor polisi setempat.

Sejumlah tim dari Unit Tipikor, Satreskrim Polres Gowa mengamankan satu boks plastik berisi dokumen berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG usai menggeledah Kantor Dinas Perkimtan, di Jalan Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Geledah kantor

Sebelumnya, tim Unit Tipikor Polres Gowa dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus beserta timnya menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Perkimtan, di Jalan Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (20/5)

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.30 WITA sampai pukul 18.30 WITA. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dimasukkan dalam satu boks diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani polisi.

Usai mengambil beberapa dokumen, tim Unit Tipikor bergegas keluar dari kantor dinas itu dengan membawa satu boks plastik besar untuk dibawa ke Polres Gowa sebagai bahan penyelidikan.

Penggeledahan itu dikawal aparat kepolisian bersenjata. Tidak ada pernyataan disampaikan kepolisian kepada wartawan.

Selang beberapa saat, sejumlah pegawai yang awalnya berada dalam kantor, secara bersamaan keluar, lalu meninggalkan lokasi tersebut menggunakan mobil. Beberapa pegawai kaget kantornya tiba-tiba digeledah polisi.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026