Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan insentif tambahan atau bantuan keuangan khusus (BKK) kepada 3.409 perangkat desa.
"Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Kepala Dinas PMD Provinsi Sulbar Yakub F Solon, di Majene, Minggu.
Hal itu disampaikan Yakub Solon pada sosialisasi petunjuk teknis BKK untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan dan kepala seksi desa.
Program BKK tersebut menyasar sebanyak 426 kepala desa, 426 sekretaris desa serta 2.557 kepala urusan dan kepala seksi desa se-Provinsi Sulbar.
"Program BKK ini merupakan bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa," ujar Yakub Solon.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana oleh seluruh peserta sosialisasi.
"Saya minta seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggungjawaban dana BKK ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sulbar Andi Farida menjelaskan, program tambahan penghasilan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2024 juncto PP Nomor 47 tahun 2025.
"Dalam peraturan pemerintah itu menyatakan bahwa kepala desa, sekdes, kaur dan kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa," kata Andi Farida.
Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan, yakni kepala desa sebesar Rp1.000.000 per bulan dan sekretaris desa, kaur dan kasi masing-masing Rp500.000 per bulan
"Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat," ujar Andi Farida.
Ia juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi desa untuk dapat menerima BKK tersebut, yakni terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang dibuktikan dengan badan hukum dan terbentuknya BUMDes yang dibuktikan dengan SK atau perdes.
Kemudian, pengaktifan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.
“Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pencairan BKK, yaitu Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, posyandu aktif dan Posbankum," jelas Andi Farida.

